Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemerintah Diminta Perhatikan Aspek Risiko Sebelum Kekayaan Intelektual Dijadikan Jaminan Kredit

Segala macam hak cipta karya intelektual seperti film, lagu, lukisan dan industri kreatif lainnya bisa dijaminkan ke bank sebagai bagian proses utang

net
Ilustrasi penyaluran kredit. Indonesia akan menjadi negara yang pertama atau pionir dalam penerapan kebijakan terkait kekayaan intelektual bisa dijadikan sebagai jaminan kredit perbankan 

Untuk memperoleh pembiayaan para pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi beberapa syarat.

Di antaranya karya telah tercatat atau terdaftar di kementerian hukum dan HAM.

Kemudian, karya tersebut juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.

Dalam aturan tersebut juga ada empat poin persyaratan pengajuan untuk pembiayaan. Yakni memiliki proposal rencana pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif.

Lalu memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif serta memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Baca juga: Stafsus Menkumham Sosialisasikan Manfaat Sertifikat Kekayaan Intelektual untuk Ekonomi Kreatif

Setelah itu, lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.

Dikutip dari salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Sementara untuk objek jaminan utang  dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved