Kamis, 2 Oktober 2025

AP I: Penyesuain Tarif PSC untuk Penumpang Pesawat Sebagai Upaya dalam Meningkatkan Pelayanan

PT Angkasa Pura I (Persero) menanggapi ramainya informasi mengenai airport tax yang mengalami peningkatan per Agustus 2022.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN TIMUR /SANOVRA JR
Suasana di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulsel. Penyesuaian tarif PSC di bandara Angkasa Pura I sudah melalui ketentuan yang berlaku. 

9. Tarif PJP2U Domestik Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp 60.000 menjadi Rp 106.560, dan tarif PJP2U Internasional Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari 200.000 menjadi Rp 250.860 (efektif berlaku per tanggal 16 Juli 2022).

10. Tarif PJP2U Domestik Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp 60.000 menjadi Rp 102.120, dan tarif PJP2U Internasional Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp 150.000 menjadi Rp 202.020 (efektif berlaku per tanggal 16 Juli 2022).

11. Tarif PJP2U Domestik Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330 (efektif berlaku per tanggal 16 Juli 2022).

12. Tarif PJP2U Domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp 30.000 menjadi Rp 66.600 (efektif berlaku per tanggal 16 Juli 2022).

13. Tarif PJP2U Domestik Bandara Sentani Jayapura dari Rp 55.000 menjadi Rp 94.350 (efektif berlaku per tanggal 16 Juli 2022).

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved