Kamis, 2 Oktober 2025

AP I: Penyesuain Tarif PSC untuk Penumpang Pesawat Sebagai Upaya dalam Meningkatkan Pelayanan

PT Angkasa Pura I (Persero) menanggapi ramainya informasi mengenai airport tax yang mengalami peningkatan per Agustus 2022.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN TIMUR /SANOVRA JR
Suasana di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulsel. Penyesuaian tarif PSC di bandara Angkasa Pura I sudah melalui ketentuan yang berlaku. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) menanggapi ramainya informasi mengenai airport tax yang mengalami peningkatan per Agustus 2022.

VP Corporate Secretary Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo mengatakan, dalam istilah global yang diatur dalam Doc. 9082 ICAO bukanlah airport tax melainkan Passenger Service Charge (PSC).

Rahadian menjelaskan, bahwa penyesuaian tarif PSC di bandara Angkasa Pura I sudah melalui ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Airport Tax Naik di 18 Bandara, Berikut Daftarnya

“Selain itu, penyesuaian tarif PSC ini merupakan refleksi dari upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa bandara,” kata Rahadian, Senin (1/8/2022).

Ia juga mengungkapkan, ada 13 bandara yang dikelola Angkasa Pura I mengalami penyesuaian tarif PSC.

Berikut rincian penyesuaian tarif PSC di 13 bandara Angkasa Pura I:

1. Tarif PJP2U Domestik Bandara Pattimura Ambon dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U Internasional Bandara Pattimura Ambon dari Rp Rp 150.000 menjadi Rp 175.000 (efektif berlaku per tanggal 24 Juni 2022).

2. Tarif PJP2U Domestik Bandara El Tari Kupang dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U Internasional Bandara El Tari Kupang dari Rp 150.000 menjadi Rp 175.000 (efektif berlaku per tanggal 24 Juni 2022).

3. Tarif PJP2U Domestik Bandara Juanda Surabaya dari Rp 101.000 menjadi Rp 119.880 (efektif berlaku per tanggal 16 Juli 2022).

Baca juga: Sriwijaya Air Group Siap Mendukung Kebijakan Pemerintah Terkait Stimulus Penghapusan PSC

4. Tarif PJP2U Domestik Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp 102.000 menjadi Rp 119.880 (efektif berlaku per tanggal 16 Juli 2022).

5. Tarif PJP2U Domestik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp 115.000 menjadi Rp 119.880 (efektif berlaku per tanggal 16 Juli 2022).

6. Tarif PJP2U Domestik Bandara Adi Soemarmo Surakarta dari Rp 90.000 menjadi Rp 99.000 (efektif berlaku per tanggal 16 Juli 2022).

7. Tarif PJP2U Domestik Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp 50.000 menjadi Rp 69.930 (efektif berlaku per tanggal 16 Juli 2022).

8. Tarif PJP2U Domestik Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330 (efektif berlaku per tanggal 16 Juli 2022).

Baca juga: Stimulus PSC dari Kemenhub untuk Penumpang Pesawat, Membuat Tiket Penerbangan Lebih Murah

9. Tarif PJP2U Domestik Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp 60.000 menjadi Rp 106.560, dan tarif PJP2U Internasional Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari 200.000 menjadi Rp 250.860 (efektif berlaku per tanggal 16 Juli 2022).

10. Tarif PJP2U Domestik Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp 60.000 menjadi Rp 102.120, dan tarif PJP2U Internasional Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp 150.000 menjadi Rp 202.020 (efektif berlaku per tanggal 16 Juli 2022).

11. Tarif PJP2U Domestik Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330 (efektif berlaku per tanggal 16 Juli 2022).

12. Tarif PJP2U Domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp 30.000 menjadi Rp 66.600 (efektif berlaku per tanggal 16 Juli 2022).

13. Tarif PJP2U Domestik Bandara Sentani Jayapura dari Rp 55.000 menjadi Rp 94.350 (efektif berlaku per tanggal 16 Juli 2022).

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved