Selasa, 30 September 2025

Penyakit Mulut dan Kuku

Ini Enam Poin Status Darurat PMK, Biaya Penanganan Dibebankan ke APBN

Setelah beberapa bulan wabah PMK melanda pada hewan ternak di tanah air, Pemerintah RI akhirnya menetapkan status darurat PMK.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Petugas BNPB menggiring ternak sapi. Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022. 

Tertinggi di Jawa Timur

Sebelumnya Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen PKH Kementerian Pertanian Agung Suganda menyampaikan perkembangan penyakit PMK tersebut dalam forum bertajuk Amankah Berkurban Saat Wabah Mengganas?, pada Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Kementan Gelar Pelatihan Cegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Agung menjelaskan penyebaran virus PMK tertinggi ada di lima provinsi antara lain Jawa Timur sebanyak 114 ribu kasus, Nusa Tenggara Barat sebanyak 43 ribu kasus, Aceh sebanyak 31 ribu, kemudian Jawa Barat dan Jawa Tengah di atas 30 ribu kasus.

Dia merinci total hewan ternak yang menderita sakit PMK ada sekitar 283 ribu ekor dan yang sudah dinyatakan sembuh mencapai 91.555 ekor.

"Dari data yang tercatat per 28 Juni 2022 total hewan terjangkit PMK masih sekitar 187 ribu ekor serta yang mati jumlahnya 1.701 ekor," urai Agung.

Petugas BNPB menggiring ternak sapi. Pemerintah Indonesia melalui Badan
Petugas BNPB menggiring ternak sapi. Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Kementerian Pertanian, kata dia, masih terus melaksanakan vaksinasi kepada hewan ternak untuk menekan angka penyebaran.

Agung berujar, sudah 80.5014 ekor hewan ternak yang telah menerima vaksinasi hingga Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Kementan Gelar Pelatihan Cegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

"Tetapi hari ini Rabu (29/6/2022) data terbaru yang masuk sudah 315 ribu lebih atau 48,42 persen vaksin disuntikan kepada ternak yang sehat," tuturnya.

Pihaknya mendorong tim di lapangan agar mempercepat penyuntikan vaksin dari pengadaan tiga juta dosis dan 800 ribu dosis yang didistribusikan ke daerah.

Agung merinci hewan ternak sapi paling tinggi terjangkit PMK dengan total kasus 278.937 ekor, disusul kerbau sebanyak 4.669 ekor, dan paling sedikit babi 16 ekor.

"Upaya-upaya yang dilakukan termasuk membentuk gugus tugas PMK kami harap dapat menekan penyebaran PMK terutama menjelang Idul Adha," papar Agung.

Dia menambahkan proyeksi kebutuhan pemotongan hewan kurban tahun 2022 menunjukkan tren kenaikan sekitar 9-11 persen dari tahun 2021 sebesar 1,8 juta ekor.

Sementara potensi ketersediaan hewan kurban tahun 2022 diyakini mencapai 2,2 juta sehingga masih surplus 469.638 ekor secara nasional.

Baca juga: Cegah PMK, Dinas Pertanian dan Peternakan Karo Terima 200 Dosis Vaksin

"Walaupun kalau di breakdown lagi per provinsi memang ada yang mengalami defisit seperti DKI Jakarta, Jambi, DIY, Babel, Kaltara, dan Kaltim," tutur Agung.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Bogor Imbau Warga Pakai APD Saat Kontak dengan Hewan Terjangkit PMK

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan