Dugaan Peyerobotan Lahan 37 Ribu Hektar PT Duta Palma Group, Negara Rugi Rp 600 M Perbulan
PT Duta Palma Group, diduga telah membuat dan mendirikan lahan tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas kepemilikan
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hendra Gunawan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin(27/6/2022). Kejaksaan Agung RI mengungkap melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan sebesar 37.095 hektar oleh PT Duta Palma Group.
"Untuk Duta Palma ini, ini kita belum tetapkan tersangka. Kita naikan ke penyidikan karena kita melihat selain alat bukti yang diperoleh penyidik, ini juga kita lihat bahwa mengoperasionalkan secara bisnis di lahan tersebur sama sekali tidak ada legalitas," katanya.
"Sehingga ini tidak bisa kita diamkan terus menerus. Kita juga bersadarkan ekspose ada alat bukti kita naikkan ke penyidikan," pungkasnya. (tribun network/yuda).