Cegah Pemalsuan, Pengawasan Peredaran Benih Sawit Perlu Ditingkatkan
Pengawasan peredaran benih perkebunan perlu lebih ditingkatkan untuk meminimalisir penggunaan benih sawit palsu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Dirjen Perkebunan Kementan Ali Jamil menekankan pentingnya peningkatan pengawasan peredaran benih perkebunan untuk meminimalisir penggunaan benih ilegitim atau benih sawit palsu.
Ali berujar, selain itu koordinasi antar Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perbenihan dalam peredaran benih tanaman perkebunan juga harus ditingkatkan, sehingga pelaksanaaan pengawasan benih lebih optimal.
"Pengawasan peredaran benih perkebunan perlu lebih ditingkatkan untuk meminimalisir penggunaan benih illegitim. Sehingga pelaksanaaan pengawasan benih lebih optimal," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Ali Jamil menambahkan, untuk itu perlu didukung dengan adanya alat atau metode untuk pengujian kemurnian genetik tanaman (metode berbasis DNA) dalam mendukung penyediaan benih kelapa sawit rakyat.
"Selanjutnya dapat digunakan untuk komoditas perkebunan lainnya. UPTD perkebunan harus memiliki laboratorium pengujian mutu benih dalam mendukung pengawasan mutu benih," tutur Ali.
Kedepannya, kata Ali, juga perlu adanya pemetaan secara berkala terhadap sebaran Organisme Pengganggu Tanaman, potensi benih dan komoditas perkebunan.
"Sehingga upaya peningkatan produksi, nilai tambah dan daya saing industri perkebunan dapat berjalan lebih optimal, efektif dan efisien," kata Ali.
UPTD akan membuat aplikasi online untuk proses pengawasan dan sertifikasi benih dan pengamatan OPT Perkebunan yang akan terintegrasi dengan BBPPTP Medan.
Baca juga: Kementan Dorong Pemanfaatan Teknologi Molekuler untuk Pengawasan Mutu Benih
Sumber benih kelapa sawit melakukan kerja sama (MoU) dengan produsen benih dan melakukan pembinaan terhadap produsen benih dalam pembesaran benih.
Ali Jamil menekankan bahwa, Produsen benih yang melakukan sertifikasi menggunakan nama "konsumen perusahaan" wajib melaporkan kepada BBPPTP Medan dan UPTD setelah benih diedarkan.
Baca juga: Kementan Siapkan Benih Sumber Kedelai yang Adaptif Lingkungan Tropis
UPTD Perbenihan, juga harus secara rutin melaporkan data evaluasi kebun sumber benih, sertifikasi benih, pengujian mutu benih dan pengawasan peredaran benih komoditi perkebunan di wilayah kerja ke BBPPTP Medan.
Untuk memperkuat pengawasan tersebut, Ali Jamil melihat perlu ada penambahan formasi Pengawas Benih Tanaman dan Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), Pemandu Lapang, Regu Pengendali OPT (RPO) dan POPT Swadaya pada UPTD.
Hal ini, ucap Ali, untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan atau sertifikasi benih dan pengamatan organisme pengganggu tanaman perkebunan.
“Perlu juga pembentukan Komisi Pengawasan Benih yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Produsen Benih, Aparat Penegak Hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” tuturnya.