Minyak Goreng Curah
Cara Cek Toko Pengecer Minyak Goreng Curah Rp 14.000
Berikut ini cara mengecek toko pengecer mana yang menyediakan minyak goreng curah seharga Rp 14.000
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek toko pengecer yang menyediakan minyak goreng curah seharga Rp 14.000.
Minyak goreng curah bisa ditebus Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah di toko pengecer yang sudah disediakan.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah hanya Rp14.000 per Liter, Beli Pakai PeduliLindungi
Berikut ini cara cek toko pengecer minyak goreng curah Rp 14.000
Untuk melihat alamat toko pengecer minyak goreng curah rakyat secara rinci dapat melakukan langkah berikut ini:
1. Akses laman minyak-goreng.id
2. Pada kolom "Filter Pencarian", klik "Provinsi" untuk memilih Provinsi tujuan
3. Pilih juga "Kabupaten/Kota" untuk memperkecil area pencarian
4. Kemudian, klik "Cari Pasar"
5. Hasil pencarian akan menunjukkan Nama Toko, Alamat, dan Nama Penanggung Jawab
Beli Pakai PeduliLindungi
Minyak goreng curah yang dibeli dengan syarat penggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP akan berlaku mulai 11 Juli 2022.
Pembelian minyak goreng curah dibatasi hanya 10 kg/hari untuk setiap NIK.
Sebelum diterapkannya pembelian minyak goreng curah, pemerintah akan melakukan sosialiasasi selama dua minggu yang dimulai 27 Juni 2022.
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut, Jumat (24/6/2022), dikutip dari Instagram @minyakita.id.
Dikutip dari informasi di situs Kemenkomarves, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen, hingga ke tangan konsumen.
Cara Beli Minyak Goreng Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR);
2. Scan QR Code yang ada di pengecer;
3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi;
Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR.
Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari
Jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.
Baca juga: UPDATE HARGA Minyak Goreng Hari Ini, 27 Juni 2022: Sunco, Sania, Tropical hingga Bimoli
Cara Beli Minyak Goreng Tanpa Aplikasi PeduliLindungi
Bagi masyarakat yang tak mempunyai aplikasi PeduliLindungi bisa membeli MGCR dengan KTP.
Caranya yakni hanya dengan menunjukkan KTP kepada pengecer.
Pengecer nantinya akan mencatat NIK.
(Tribunnews.com, Renald/Yunita Rahmayanti)