Selasa, 30 September 2025

Tarif Listrik Naik

Tarif Listrik Naik bagi 5 Golongan Pelanggan PLN per 1 Juli 2022, Cek Besaran Kenaikan Tarif per kWh

Kenaikan tarif listrik akan diterapkan kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.

Editor: Nuryanti
PLN
Kenaikan tarif listrik akan diterapkan kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). 

Tarif Listrik Golongan Bersubsidi 450-900 VA Tidak Naik

Sementara itu, Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, pelanggan bisnis, dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini, serta tetap mendapat kompensasi.

Saat ini, Pemerintah masih menyalurkan subsidi sebesar Rp 62,93 triliun dan kompensasi Rp 65,91 triliun pada 2022, dengan asumsi ICP USD 85,88 per barel dan kurs di angka Rp 14.316/USD.

“Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga Pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil,” ujar Darmawan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Tarif Listrik

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan