Kamis, 2 Oktober 2025

Dilarang Beli Pertalite, Pengguna Mobil Mewah Menjerit

Pengguna mobil Honda HR-V, Susan Silaban mendukung langkah pemerintah melarang mobil mewah beli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.

Editor: Hendra Gunawan
teknik-otomotif.com
Ilustrasi 

"Jadi memang harus ada sosialisasi, dalam hal ini untuk membuat kaum mampu itu malu menggunakan Pertalite," ujar Eddy.

Menurutnya, larangan mobil mewah dilarang beli Pertalite merupakan salah satu kampanye yang efektif, agar kendaraannya tidak mengkonsumsi BBM bersubsidi.

"Yang berhak gunakan Pertalite itu adalah mereka yang tidak mampu," ucap politikus PAN itu.

Diketahui, pemerintah berencana melarang mobil mewah mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite.

Hal tersebut akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.

Baca juga: Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Susun Aturan Hingga Kriteria yang Berhak

Kriteria mobil mewah tersebut sampai saat ini belum ditentukan secara pasti, apakah dilihat dari besarnya cc kendaraan, tahun pembuatan, atau lainnya.

Namun, sebagian pihak mengusulkan mobil mewah itu yang berkapasitas 2.000 cc ke atas atau tahun pembuatannya kurang dari 5 tahun.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman sampai saat ini masih melakukan penyusunan kriteria kendaraan mobil mewah yang tidak boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite. Menurutnya, penyusunan kriteria mobil mewah dapat segera dirampungkan setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 selesai.

"Nantinya disosialisasikan dulu ke masyarakat baru diimplementasikan," ucapnya.

Untuk pihak-pihak yang berhak membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar subsidi, Saleh menyebut nantinya akan diatur secara digital yang terintegrasi.

"Kalaunanti digitalisasi sudah full implemented, semua penerima subsidi harus register," kata
Saleh.

Menyikapi rencana larangan mobil mewah tidak boleh beli Pertalite, PT Pertamina Patra Niaga ke depan akan menyiapkan infrastruktur pendukung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, Pertamina akan menyesuaikan dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang saat ini sedang dalam proses revisi oleh pemerintah

"Kami juga akan mempersiapkan infrastruktur di lapangan," kata Irto.

Menurutnya, kendaraan mobil mewah pada umumnya sudah mensyaratkan untuk
mengkonsumsi BBM RON 92 ke atas, sehingga tidak tepat jika menggunakan di bawah
ketentuan tersebut.

"Jadi kami mengimbau pemilik kendaraan agar menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraannya," ujar Irto.(Tribun Network/sen/wly)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved