Selasa, 7 Oktober 2025

BP2MI Bantah Persulit Penempatan PMI Asal NTB ke Malaysia

BP2MI membantah mempersulit penempatan ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Ist
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani bersama peserta preliminary training Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Korea di Kinasih Resort Depok, Jawa Barat, Rabu (20/4/2022). 

Surat tersebut secara garis besar menyatakan bahwa CPMI NTB yang sudah memiliki visa rujukan tersebut dan syarat-syarat perjanjian Indonesia – Malaysia diperbolehkan untuk berangkat ke Malaysia.

“Jadi dasar hukum yang digunakan Kemnaker tidak menggunakan undang-undang 18 (seperti di surat pertama) tapi memakai MoU Indonesia – Malaysia (disurat kedua). Ini jadi perdebatan, apakah MoU bisa mengalahkan undang-undang,” kata Benny.

Dari kasus ini, pihaknya setuju untuk mengeluarkan OPP, akan tetapi Benny menegaskan jika terjadi sesuatu di kemudian hari, pihaknya akan mengembalikan tanggung jawab kepada Kemenaker.

“Jadi cara kami adalah cara kepatuhan terhadap undang-undang,” kata Benny.

“Pandangan kami tetap, sebenarnya para PMI tersebut tidak bisa berangkat, karena visa yang digunakan adalah visa rujukan bukan visa kerja,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved