Senin, 29 September 2025

Masyarakat Energi Terbarukan Optimis Bisa Perjuangkan UU EBT di DPR

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) optimistis bisa memperjuangkan Undang-Undang Energi Terbarukan (UU EBT) di Indonesia.

Handout
Inisiatif Penggunaan Teknologi EBT untuk Mendorong Energi Bersih - Masyarakat Energi Terbarukan Optimis Bisa Perjuangkan UU EBT di DPR 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) optimistis bisa memperjuangkan Undang-Undang Energi Terbarukan (UU EBT) di Indonesia.

METI juga optimistis bisa memperjuangkan harga jual listrik untuk Energi Terbarukan melalui Keputusan Presiden (Kepres).

Upaya ini diyakini akan bisa mendorong penggunaan energi terbarukan di Indonesia lebih luas lagi dan oleh METI antara lain akan diperjuangkan melalui forum Musyawarah Nasional pada 22 Juni 2022 dengan agenda antara lain pemilihan Ketua Umum periode 2021-2023.

Baca juga: Resmi Beroperasi, PLTS Terbesar di Sulawesi Selatan Tambah Bauran EBT

Karena pandemi Covid-19 Munas METI periode 2021-2023 baru dilaksanakan Juni ini.

Anggota Dewan Pembina METI Djoko Winarno, Senin (30/5/2022) mengatakan kinerja kepengurusan METI periode berjalan belum maksimal dalam memperjuangkan golnya UU EBT.

Djoko Winarno menambahkan, UU EBT merupakan agenda utama METI sejak hampir 4 tahun, begitu juga soal harga jual listrik untuk ET melalui Kepres.

Dia menilai kurang berhasilnya kepengurusan sebelumnya lantaran kurang bisa menjalin kerja sama dengan DPR dan Pemerintah sebagai pembuat UU dan Perpres.

Djoko Winarno yang juga salah satu pendiri METI berharap kepengurusan baru bisa memperjuangkan dua agenda tersebut.

Ketua Umum METI periode 2016-2021 Surya Darma mengatakan pada Munas nanti, METI akan banyak menyoroti berbagai peraturan yang selama ini menjadi konsen METI.

Menurut Surya selama ini METI sangat aktif melakukan advokasi kepada berbagai pihak dalam rangka memberikan dukungan agar pengembangan energi terbarukan dapat berjalan lebih cepat untuk memenuhi target yang sudah ditetapkan dalam KEN.

Baca juga: Temui 2 Perusahaan Jerman, Menteri ESDM Bahas Peningkatan Investasi Transisi Energi Terbarukan

Masalah yang ada selama ini adalah regulasi Permen ESDM No. 50 tahun 2017 yang sangat tidak ramah terhadap investasi menyebabkan terhambatnya pengembangan energi terbarukan yang memerlukan peran swasta maupun BUMN.

Karenanya, METI sejak tahun 2018 terus berupaya agar Pemerintah melakukan kajian ulang dan merevisi Permen ESDM No. 50 tersebut. Upaya ini baru direspon oleh Menteri ESDM pada akhir tahun 2019 dengan kajian yang melibatkan METI serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

"Berdasarkan kajian bersama tersebut disepakati bahwa Permen tersebut akan digantikan dengan Perpres yang mengatur harga listrik dari sumber energi terbarukan yang dibeli oleh PLN. Draft RPerpres udah diselesaikan sejak Desember 2019 dan di finalkan padaa Januari 2020," ungkap Surya.

Surya menambahkan, karena berbagai alasan dan tarik menarik kepentingan termasuk PLN, sampai saat ini RPerpres tersebut belum di tanda tangani Presiden.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan