Selasa, 7 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Bareskrim Segera Periksa Penyanyi Ello dan Choky Sitohang Usut Kasus Robot Trading DNA Pro

eskrim Polri akan memanggil musisi Marcello Tahitoe alias Ello dan artis Choky Sitohang untuk mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/Henry Lopulalan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan bersama Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan keterangan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, (1 /3/ 2022). Dirtipedeksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan 12 tersangka dan 494.904 lembar dalam kasus peredaran mata uang palsu jaringan Jawa Timur dan Jakarta dalam bentuk mata uang Rupiah dan dolar. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Dalam kasus ini, kata Whisnu, skema bisnis dan robot trading DNA Pro yang dijalankan para tersangka diduga manipulatif. Lalu, robot trading itu dilakukan dengan skema ponzi atau piramida. 

"Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," jelasnya. 

Whisnu menambahkan, DNA Pro diduga tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai. Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan para member tak benar.

"Semua adalah tidak benar, itu lah yang meneybabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal," pungkas dia.

Dalam kasus ini para tersangka dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved