Kamis, 2 Oktober 2025

Respons Protes Penerapan Sanksi Administratif, KKP: Demi Kepatuhan dan Keberlanjutan Dunia Usaha

KKP merespons protes pelaku usaha terkait dengan penerapan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin 

Di mana hanya diberikan apabila (1) baru pertama kali melakukan pelanggaran, (2) belum menimbulkan dampak berupa kerusakan dan/atau kerugian sumber daya kelautan dan perikanan dan/atau keselamatan dan/atau kesehatan manusia; dan/atau (3) sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat diperbaiki dengan mudah.

“Itu kriterianya, artinya kalau kemudian dikenakan denda, berarti kriteria tersebut tidak terpenuhi, dan perlu dipahami bahwa denda tersebut disetorkan langsung ke kas negara dan akan disalurkan kembali kepada nelayan dalam bentuk program-program pembangunan,” ujar Adin menjelaskan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved