Respons Protes Penerapan Sanksi Administratif, KKP: Demi Kepatuhan dan Keberlanjutan Dunia Usaha
KKP merespons protes pelaku usaha terkait dengan penerapan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran.
Di mana hanya diberikan apabila (1) baru pertama kali melakukan pelanggaran, (2) belum menimbulkan dampak berupa kerusakan dan/atau kerugian sumber daya kelautan dan perikanan dan/atau keselamatan dan/atau kesehatan manusia; dan/atau (3) sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat diperbaiki dengan mudah.
“Itu kriterianya, artinya kalau kemudian dikenakan denda, berarti kriteria tersebut tidak terpenuhi, dan perlu dipahami bahwa denda tersebut disetorkan langsung ke kas negara dan akan disalurkan kembali kepada nelayan dalam bentuk program-program pembangunan,” ujar Adin menjelaskan.