Jumat, 3 Oktober 2025

Harga Minyak Goreng

Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Diterapkan Sampai Harga Stabil Rp14.000 Per Liter

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, instruksi larangan ekspor bahan baku oleh presiden, demi mengamankan pasokan

Warta Kota/Nur Ichsan
Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram, Minggu (10/4/2022). Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Diterapkan Sampai Harga Stabil Rp14.000 Per Liter 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng, termasuk bahan bakunya mulai Kamis 28 April 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan itu ia buat setelah menggelar rapat bersama para menteri pada Jumat (22/4/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, instruksi larangan ekspor bahan baku oleh presiden, demi mengamankan pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.

Baca juga: Soal Isu Mafia Minyak Goreng Sponsori Penundaan Pemilu, Masinton Siap Beri Keterangan ke Kejagung

Airlangga Hartarto mengungkapkan, saat ini harga minyak goreng khususnya curah, masih belum terkendali dan berada di atas Rp14.000 per liter.

"Instruksi presiden ini untuk melakukan percepatan upaya realisasi minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter, terutama di pasar-pasar tradisional," ucap Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022).

"Masih ada di beberapa tempat harga minyak goreng curah di atas Rp14 ribu per liter," sambungnya.

Airlangga dalam kesempatan tersebut juga merinci kebijakan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng.

Jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor ini adalah Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS.

Menko Airlangga juga mengatakan, aturan atau kepastian larangan ekspor ini akan ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Minyak goreng kemasan di ritel modern
Minyak goreng kemasan di ritel modern (freepik)

"Per hari ini Permendag akan diterbitkan, demikian pula Bea Cukai akan memonitor agar tidak terjadi penyimpangan," papar Menko.

"Kemudian pengawasan bea cukai akan dilakukan bersama Satgas Pangan dan setiap pelanggaran ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Kebijakan Emosional

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya (CPO) per 28 April 2022, dinilai sebuah kebijakan bersifat emosional jangka pendek.

Anggota Komisi VI DPR Rafli mengatakan, bila kegiatan ekspor minyak goreng dilarang, maka industri dalam negeri tidak akan mampu menyerap seluruh hasil produksi dalam negeri.

“Bukan solusi, perlu di evaluasi. Kasusnya serupa kebijakan stop ekspor batu bara, sangat terkesan emosional, akhirnya rugi. Jangan sampai Larangan kebutuhan ekspor minyak goreng mengakibatkan kerugian," kata Rafli, Senin (25/4/2022).

"Pemerintah perlu mengakomodir siklus perdagangan CPO, bukan serta merta stop ekspor, itu bukan solusi menyeluru," sambungnya.

Rafli merinci, produksi minyak goreng pada 2021 mencapai 20,22 juta ton, sebanyak 5.07 ton atau 25,05 persen digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan 15,55 juta ton atau 74,93 persen di ekspor.

Baca juga: Survei Kondisi Ekonomi Nasional, Masalah Minyak Goreng Picu Naiknya Citra Buruk Kinerja Pemerintah

"Berdasarkan presentase tersebut surplus produksi sangat besar," ucapnya.

Kebijakan ekspor, kata Rafli, hanya perlu diseimbangkan dengan mekanisme subsidi minyak goreng dalam negeri dengan pola Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang sudah diatur.

Hal tersebut sudah dipraktikan negara tetangga Malaysia, mereka penghasil CPO kedua di dunia, dengan harga minyak goreng Rp 8.500 per kg.

\Bandingkan, Indonesia sebagai penghasil minyak goreng nomor 1 dunia, harga relatif lebih mahal.

"Sebaiknya kita duduk bersama dulu dengan para produsen minyak goreng untuk evaluasi kebijakan ini, bila perlu studi banding. Ingat, komoditi ekspor berkontribusi besar bagi devisa," tuturnya.

Rafli pun mengusulkan, untuk menjaga stabilitas harga, setiap daerah penghasil kelapa sawit harus ada pabrik pengolahan minyak goreng.

"Di sisi lain ada tiga perusahaan besar BUMN penghasil minyak goreng, semestinya pemerintah mampu bikin harga lebih murah," katanya.

Baca juga: Kata Ekonom soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Picu Perang Dagang hingga Dinilai Untungkan Malaysia

Rekomendasi KPK untuk Perbaiki Tata Kelola CPO dan Minyak Goreng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola crude palm oil (CPO) dan produk turunannya seperti minyak goreng.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, perbaikan diperlukan untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng ke depannya. "KPK memandang kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri seperti minyak goreng di masa depan harus dicegah," kata Ipi lewat keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

Ipi mengatakan, KPK melalui Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) bersama Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, dan KSP terus mendorong perbaikan tata kelola CPO dan produk turunannya dengan mengintegrasikan proses bisnis hulu – hilir kelapa sawit melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).

Baca juga: Tiga Rekomendasi KPK untuk Perbaiki Tata Kelola CPO dan Minyak Goreng

Ia menjelaskan, integrasi data berbasis teknologi informasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini mengintegrasikan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri. 

Sehingga, basis data tersebut dapat mengidentifikasi kekurangan atau kelebihan produksi dalam negeri. 

"Harapannya, izin ekspor dan impor diterbitkan sesuai kebutuhan dan stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar domestik dapat dijaga," kata Ipi.

Ipi menjabarkan, integrasi data pada SNANK mengatur mekanisme ekspor dan impor untuk neraca komoditas strategis dengan mendorong tiga hal.

Pertama, penguatan implementasi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk turunan CPO, yaitu minyak goreng.

Kedua, optimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari para pelaku usaha terkait, dan ketiga, penguatan implementasi pungutan dana sawit.

"Rekomendasi ini telah disampaikan Setnas Stranas PK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat KPK pada 17 Maret 2022 yang merupakan implementasi salah satu fokus aksi Stranas PK, yaitu Perbaikan Perizinan dan Tata Niaga," ungkap Ipi.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2022 pimpinan KPK telah memaparkan usulan ini kepada Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Perindustrian bertempat di kantor Menko Perekonomian. 

"KPK berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti demi perbaikan tata niaga komoditas strategis sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas," imbuh Ipi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved