Minggu, 5 Oktober 2025

Ekonom: Cabut Saja Izin Ekspor Produsen CPO yang Terseret Kasus Korupsi

Ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang melanggar aturan soal ekspor CPO.

dok.
Panen tandan buah segar kelapa sawit. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mendesak agar Pemerintah mencabut saja izin ekspor produsen minyak goreng terlibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Bhima Yudhistira menjelaskan, ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang melanggar aturan soal ekspor CPO.

Pertama, penghentian sementara aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya. Selain karena proses penyidikan di Kejaksaan Agung, juga sebagai bentuk sanksi agar perusahaan lebih mengutamakan pasokan CPO untuk kebutuhan dalam negeri.

"Khususnya bagi industri minyak goreng," ujar Bhima saat dihubungi Tribunnews, Kamis (21/4/2022).

Yang kedua, ucap Bhima perlu dilakukan evaluasi dan penghentian perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.

Baca juga: 3 Perusahaan Swasta Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng: Wilmar Nabati, Musim Mas, dan Permata Hijau

"Apabila ada lahan yang belum beroperasi atau masuk kategori lahan tidur, dapat dialihkan HGU-nya oleh negara," imbuh Bhima.

Kemudian, menurut Bhima, perlu diusut pajak perusahaan kelapa sawit termasuk segala bentuk upaya penghindaran pajak lintas negara.

Baca juga: LaNyalla: Kasus Korupsi Ekspor CPO, Bukti Kerakusan Oligarki Sawit

"Yang keempat, mewajibkan devisa hasil ekspor dari CPO di tiga perusahaan yang terlibat pemufakatan jahat untuk dimasukkan kedalam perbankan di dalam negeri dan wajib konversi ke rupiah," ucap Bhima.

Ekonom Bhima Yudhistira
Ekonom Bhima Yudhistira (IST/FB)

Desakan cabut izin ekspor dikatakan Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi. Terutama pencabutan izin ekspor untuk perusahaan yang terbukti melanggar aturan DMO ekspor CPO tepat dilakukan.

Baca juga: Daftar 9 Perusahaan CPO yang Diduga Lakukan Kartel Minyak Goreng, Dilaporkan MAKI ke KPPU

Sebab, kejahatan yang dilakukan oknum pada perusahaan tersebut telah menyulitkan banyak pihak, menyebabkan kelangkaan, dan penderitaan masyarakat terutama usaha kecil.

Sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap. Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Kejagung Kejar Tersangka Lain

Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan ada sekitar 88 perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang diawasi Kejagung.

Baca juga: Jika Bekerja Sesuai Alur, Mendag Sediakan Bantuan Hukum ke Anak Buahnya Tersangka Minyak Goreng

"Di periode itu ada 88 perusahaan yang ekspor," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Febrie mengatakan, pihaknya mendalami apakah 88 perusahaan itu sudah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang tak memenuhi DMO bakal ditindak tegas.

"Ada 88 itu yang kita cek, benar enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia enggak, ya bisa tersangka lah dia," ujarnya.

Menurut Febrie, perusahaan eksportir harus memenuhi kewajiban DMO sebesar 20 persen untuk bisa mendapatkan izin Kementerian Perdagangan.

Saat ini Kejagung menetapkan 3 orang dari perusahaan eksportir CPO dan turunannya. Ketiganya yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.

"Ini kan terjawab nih, kenapa kosong? Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekpsor, di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat," jelas Febrie.

Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Kejagung membeberkan ketiga tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

Permainkan Izin Ekspor

Indrasari dijadikan tersangka karena memberikan izin kepada Wilmar yang semestinya tidak dilakukan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Kejagung menemukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

"Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Dukung proses hukum

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ujar Mendag Lutfi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Menurut Mendag, ia kerap menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Mendag Lutfi menyatakan ikut mendukung adanya proses hukum kepada jajarannya yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.(Kompas.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved