Selasa, 30 September 2025

SPT Pajak

Hari Ini Terakhir, Berikut Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan

Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 Kamis, 31 Maret 2022. Berikut ini sanksi yang diberikan bagi yang tidak lapor SPT Tahunan.

Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Inilah cara mengisi SPT Tahunan secara online. - Simak sanksi yang diterima jika tidak lapor atau terlamat lapor SPT. 

- Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri

- Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25

- Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"

-Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan

- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar

- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email

- Salin kode yang dikirimkan via email 

- Klik kirim SPT

- Selesai

(Tribunnews.com/Yurika)(Kompas.com/Nur Jamal Shaid) 

Berita terkait SPT Tahunan

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan