Senin, 6 Oktober 2025

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online, Akses djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022

Lapor SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses djponline.pajak.go.id, paling lambat 31 Maret 2022.

Penulis: Lanny Latifah
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Lapor SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses djponline.pajak.go.id, paling lambat 31 Maret 2022. 

Cara Upload e-SPT

1. Buka www.pajak.go.id.

2. Pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login.

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.

4. Pilih Buat SPT.

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT.

6. Klik Browse File dan pilih file .csv dari e-SPT Anda.

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada.

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload.

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai.

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”.

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.

Jenis Formulir SPT PPh

Dikutip dari Indonesia.go.id, ada tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:

1. Formulir 1770SS

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved