Senin, 29 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Modus Viral Blast Yang Tipu 12.000 Anggota Sebesar Rp 1,2 Triliun, Berikut Aplikasi Investasi Ilegal

awal bisnis PT Trust Global Karya atau perusahaan yang membawahi Viral Blast adalah memasarkan e-book

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan 

3 layanan investasi kripto ilegal yang diblokir

1. Elzio
2. I-DOE
3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

2 perdagangan robot trading tanpa izin:

1. EA50/PT Sentra Mega Indotek
2. OPAFX - OPAC Trading Limited

Berikut daftar perusahaan investasi ilegal yang ditutup OJK tahun 2021:

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
Equity Crowdfunding tanpa izin

2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
Sistem pembayaran tanpa izin

3. thetokole.com
E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin

4. Totole (mytotole.com)
E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
Penjualan langsung tanpa izin

6.
Perdagangan aset kripto tanpa izin

7. Auto Sultan Community

Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin

8. Indonesia Binary Trader

Aggregator Broker Forex tanpa izin

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan