Selasa, 30 September 2025

Satgas Waspada Investasi Tutup 50 Entitas Pinjol Ilegal dan 5 Pegadaian Ilegal, Ini Daftarnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan dan menutup 50 entitas Pinjaman Online Ilegal.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Suasana penggerebekan kantor pinjol di PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menutup 50 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sejumlah entitas pinjol itu beredar melalui aplikasi di HP dan website.  

"SWI kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP maupun di website yang dapat merugikan masyarakat," kata Ketua SWI, Tongam L dalam siaran pers pada laman resmi OJK ojk.go.id, Kamis (17/2/2022).

"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," lanjut Tongam.

Baca juga: Wamendag Minta OJK Fokus Atasi Pinjol Ilegal Ketimbang Melarang Perdagangan Kripto

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak.

Masyarakat pun diminta terus waspada agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.

SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat.

Sejak 2018 hingga Februari 2022, SWI telah menutup 3.784 pinjol Ilegal.

SWI juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Rentenir yang Bertransformasi di Era Digital

Selain pinjol ilegal, SWI juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK.

Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022, SWI telah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.

SWI meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.

Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Berikut daftar 50 entitas pinjol ilegal yang ditutup SWI:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan