Sabtu, 4 Oktober 2025

Korsel Akan Beri Sanksi ke Tesla, Diduga Melebih-lebihkan Jarak Tempuh Produk Terbaru

Tesla Inc tengah dituding melanggar Undang-Undang tentang Pelabelan dan Iklan yang Adil.

Editor: Sanusi
TESLA
Badan Keselamatan Lalu Lintas Amerika Serikat (NHTSA) menyatakan, sejak 2016 setidaknya telah terjadi 30 kasus kecelakaan dengan 10 korban jiwa akibat penggunaa fitur Autopilot di mobil Tesla. 

TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Produsen mobil kembali mendapat sorotan dari Regulator anti monopoli Korea Selatan (KFTC).

Kali ini Tesla Inc yang tengah dituding melanggar Undang-Undang tentang Pelabelan dan Iklan yang Adil.

Mengutip Reuters pada Selasa (15/2), aksi ini sebagai buntut dari strategi pemasaran yang dituding telah melebih-lebihkan jarak tempuh beberapa modelnya kendaraan listrik, termasuk Model 3.

"Kami berencana mengadakan pertemuan untuk memutuskan tingkat sanksi terhadap pembuat mobil itu," kata seorang pejabat di KFTC kepada Reuters.

Baca juga: Elon Musk Akui Peluncuran Tesla Model X Faceliftnya Gagal

Tesla, di situs webnya, mengatakan Model 3-nya dapat menempuh jarak 528 km atau 328 mil dengan sekali pengisian daya. Namun KFTC mengatakan bahwa klaim itu bisa kurang jika suhu turun di bawah titik beku.

Analis mengatakan sebagian besar kendaraan listrik umumnya dapat mengalami beberapa kehilangan driving range dalam cuaca dingin.

Tesla tidak segera memberikan komentar ketika dihubungi oleh Reuters.

Dalam dunia mobil listrik secara umum, angka jangkauan per-pengisian yang diklaim diperoleh selama pengujian dalam kondisi yang terkendali dan standar.

Baca juga: Perbaiki Sistem Suara Peringatan Pejalan Kaki, Tesla Tarik Lebih dari 500.000 Kendaraan di AS

Banyak produsen kini juga mulai menyoroti kisaran perkiraan dunia nyata karena faktor-faktor seperti iklim, medan, perilaku mengemudi, beban penumpang, kemiringan dan penurunan, antara lain, berdampak besar pada jangkauan kendaraan listrik.

Sebelumnya KFTC juga menghukum Mercedes yang terbukti melanggar aturan emisi. Perusahaan asal Jerman tersebut mesti membayar denda sebesar 20,2 miliar won atau sekitar US$ 16,9 juta.

KFTC melaporkan bahwa Mercedes telah merusak perangkat mitigasi polusi dengan menginstal perangkat lunak ilegal di kendaraannya. Hasilnya, kendaraan mereka yang beredar di Korea Selatan ada dalam standar penilaian emisi yang lebih rendah dari saat tes sertifikasi.

Dilaporkan ada 15 model kendaraan Mercedes yang telah memasang perangkat lunak tersebut.

"Dengan itu berarti menjatuhkan sanksi terhadap operator penjualan mobil impor nomor 1 negara karena menghalangi pilihan pembelian rasional konsumen dengan iklan palsu dan menipu tentang kinerja pengurangan emisinya bahkan setelah skandal Dieselgate," ungkap KFTC dalam pernyataannya, seperti dikutip Reuters.

Berdasarkan penyelidikan lebih dalam, pabrikan asal Jerman tersebut juga terbukti memasang iklan palsu yang menyebut emisi kendaraan mereka ada pada tingkat minimum dan memenuhi standar emisi Euro 6 antara Agustus 2013 dan Desember 2016.

Aturan emisi pada kendaraan telah menjadi prioritas KFTC demi mengurangi kadar polusi di negara tersebut. Sejumlah pabrikan besar telah beberapa kali terkena denda untuk kasus yang serupa.

Tahun lalu, KFTC memberlakukan denda atau memerintahkan tindakan korektif untuk Audi-Volkswagen Korea, Nissan Motor Corp, Stellantis Korea dan Porsche AG atas insiden kecurangan yang sama.

artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul Diduga Melebih-lebihkan Jarak Tempuh Produk Terbaru, Korsel Akan Beri Sanksi ke Tesla

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved