Publikasi Aturan Pelabelan BPA Air Galon, BPOM Dapat Apresiasi FMCG Insights dan YLKI
BPOM perlu mempublikasikan dokumen hasil harmonisasi tersebut untuk meningkatkan transparansi publik
"Masyarakat tentu ingin tahu bagaimana mereka harus menyikapi keamanan produk air galon yang rutin mereka konsumsi," katanya.
Haris menilai, inisiatif pelabelan risiko BPA pada air galon tidak relevan lagi untuk dinegosiasikan karena jaminan kesehatan masyarakat Indonesia harus didahulukan di atas kepentingan apapun.
“Saya berharap industri AMDK memberi dukungan penuh pada BPOM dan bukannya melakukan langkah kontraproduktif atas temuan ilmiah terkait potensi bahaya BPA pada galon air minum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, draft revisi BPOM atas peraturan label pangan olahan tertanggal 28 November 2021 menyebut produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA".
BPOM juga memberlakukan pengecualian untuk produsen yang mampu membuktikan sebaliknya via pengujian laboratorium terakreditasi atau laboratorium pemerintah.
Sementara, untuk produsen AMDK yang menggunakan kemasan selain plastik polikarbonat, BPOM mengizinkan perusahaan untuk mencantumkan label "Bebas BPA".
Draft juga menyebut produsen AMDK punya waktu tiga tahun untuk berbenah dan mempersiapkan diri sebelum aturan itu berlaku penuh.