Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Simak Ketentuannya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) baru tentang pelaku perjalanan luar negeri menggunakan pesawat udara
Penulis:
Hari Darmawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 359 juta) yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19. Memberikan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.