Sabtu, 4 Oktober 2025

Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Simak Ketentuannya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) baru tentang pelaku perjalanan luar negeri menggunakan pesawat udara

Penulis: Hari Darmawan
Freepik
Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Simak Ketentuannya 

Melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 359 juta) yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19. Memberikan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved