Hari Ini Ekspor Batubara Dibuka, Berikut Aturan Soal Sanksi dan Denda Bagi yang Melanggar
Kebijakan ini diterbutkan seiring pencabutan larangan ekspor batubara per Selasa, 1 Februari 2022 ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menerbitkan aturan tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.
Kebijakan ini diterbutkan seiring pencabutan larangan ekspor batubara per Selasa, 1 Februari 2022 ini.
Lewat keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 yang terbit 19 Januari 2022 ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatur sanksi, denda serta dana kompensasi apabila perusahaan pertambangan dalam hal ini Izin Usah Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUP Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Baca juga: Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batubara per 1 Februari 2022
Ada 16 diktum dalam aturan terkait sanksi dan denda tersebut, antara lain:
Pertama: Perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
* Penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender;
* Pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.
Baca juga: 171 Perusahaan Batubara Dapat Izin Ekspor, Pengusaha Perkapalan Sumringah
* Kedua, bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai ketentuan:
a. Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan badan usaha tersebut memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.
Baca juga: BUMN Akselerasi Proyek Hilirisasi Batubara, Erick Thohir Beberkan Segudang Manfaat Bagi Indonesia
b. Kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa:
1. Denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
2. Denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi badan usaha yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
"Dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan bagi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri," ujar Kepmen ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 itu.
Ketiga, Ketentuan terkait pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, diberlakukan juga untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu bara yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.
Baca juga: Retno Marsudi Akui Beberapa Negara Bertanya Soal Larangan Ekspor Batubara
Keempat, pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan pengenaan kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: