Kesepakatan RI dan Singapura Soal FIR, Berikut Dampaknya Menurut Pengamat Penerbangan
Kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada ICAO untuk disahkan
Sebelumnya pelayanan FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna ditangani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura selama 76 tahun. Pelayanan ruang udara di atas wilayah kepulauan Riau dan Natuna pada awalnya dikelola oleh Singapura usai diputuskan oleh Konvensi ICAO di Dublin, Irlandia pada 1946.
Diketahui, saat itu Singapura yang masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni dari aspek peralatan dan SDM. Namun, Indonesia baru merdeka sehingga tidak hadir pada pertemuan tersebut. Sebagian FIR wilayah Barat Indonesia yang dikelola oleh Singapura sekitar 1.825 kilometer wilayah udara RI yang melingkupi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.
Sehingga, pesawat Indonesia wajib lapor ke otoritas Singapura jika melewati wilayah tersebut. Dengan kesepakatan antara Indonesia dan Singapura pada Selasa (25/1/2022) terkait pengambilalihan FIR di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Indonesia akhirnya bisa mengelola sendiri pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.