Selasa, 30 September 2025

Harga Minyak Goreng Jadi Rp 14.000: Emak-emak Happy, Pedagang Pasar Tradisional Mengeluh

Masyarakat menyambut kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu dengan menyerbu sejumlah minimarket di berbagai daerah.

Editor: Choirul Arifin
TribunBanten.com/Nurandi
Pedagang minyak goreng di Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (19/1/2022) 

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak meminta pemerintah segera memperluas kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu ke pasar-pasar tradisional untuk menjangkau masyarakat kelas bawah.

"Distribusi minyak goreng Rp14 ribu per liter harus menjangkau pasar-pasar tradisional sebagai bentuk penerapan keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat," kata Amin.

Menurutnya, konsumen pasar tradisional dan UMKM merupakan kelompok paling terdampak akibat melambungnya harga minyak goreng yang saat ini kisaran Rp 20 ribu per liter.

Apalagi, kata Amin, berdasarkan studi Institute for Development on Economics and Finance (Indef), belanja penduduk miskin untuk membeli bahan pangan sebesar 52 persen dari total pengeluarannya, sedangkan masyarakat rentan miskin dan hampir miskin sebesar 62 persen.

Amin menyebut, kebijakan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter sebenarnya juga masih lebih tinggi dari acuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 11 ribu per liter berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020.

"Sehingga harga yang berlaku saat ini masih memberatkan bagi kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah serta rumah tangga miskin dan rumah tangga rentan miskin," tutur politikus PKS itu.

Oleh sebab itu, Amin menilai kebijakan harga minyak goreng di level Rp14 ribu per liter pada dasarnya hanya jalan pintas, karena ketidakberdayaan pemerintah dalam mengendalikan pasokan dan harga CPO untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk memenuhi minyak goreng dalam negeri.

"Padahal sudah ada kesepakatan pemerintah dan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) tentang kewajiban domestic market obligation sebesar 20 persen yang sudah berjalan sejak tahun 2018," paparnya.

Dengan produksi CPO sebesar 47,5 juta ton pada 2021, Amin menyebut maka besaran DMO mencapai 9,6 juta ton masih cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebanyak 8 juta ton dan harga sesuai HET Rp11.000 per liter. 

"Jika dikaitkan dengan kewajiban DMO sebesar 20 persen, maka kebijakan harga Rp14 ribu pada hakekatnya Pemerintah menyubsidi pengusaha," tutur Amin.

Stok Cukup

Pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yakni Rp 14.000,00 per liter.

Selain itu, pemerintah juga telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan terjangkaunya harga minyak goreng bagi masyarakat.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan kemasan premium maupun kemasan sederhana dengan harga setara Rp 14.000 per liter.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved