Tingkatkan Pertumbuhan Perekonomian, Merek Kolektif Diharapkan Jadi Solusi Bagi Koperasi dan UMKM
Kelompok notaris pendengar, pembaca, dan pemikir (Kelompencapir) menggelar Seminar bertajuk 'Merek Kolektif Sebagai Solusi
Menurut Zabadi, pelaku UMKM yang produknya bergabung dalam merek kolektif akan diberikan banyak keistimewaan.
Seperti tidak perlu lagi memikirkan izin, sertifikasi produk, promosi, dan pemasaran.
Untuk melihat keterbatasan-keterbatasan pelaku UMKM, Zabadi menilai, peran koperasi sangat dibutuhkan. Koperasi nantinya akan mengkonsolidasikan para UMKM untuk merangkum keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki mereka. Setelah itu, koperasi akan melakukan proses-proses sertifikasi yang dipersyaratkan.
Henra Saragih, kepala Biro Hukum dan Kerjasama Koperasi dan UKM menyoroti banyaknya koperasi yang terkena masalah, terutama adalah koperasi yang menyelenggarakan Pinjol.
"Kami saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap koperasi yang sudah selesai pada tahap PKPU,” jelasnya.
Dari jumlah koperasi di Indonesia, sekitar 91 % adalah usaha mikro yang besar jumlahnya sekitar 147.
Sementara untuk UMKM, dari segi kemudahan, sebenarnya sudah banyak hal yang diberikan pemerintah. Melalui PP 7, Pemerintah memberikan kemudahan dan perlindungan kepada pelaku usaha UMKM, pertama adalah terkait perijinan, seperti basis perijinan tunggal.
“Jadi NIB (Nomer Induk Berusaha) berlaku sebagai izin usaha dan berlaku sebagai sertifikat standar dan sertifikasi halal,” jelasnya.
Baca juga: Cinta Lingkungan, UMKM Ini Buktikan Bisnis Tak Melulu Soal Untung
Jumlah UMKM yang sangat besar dan rata-rata informal juga didorong agar memiliki legalitas, dengan kemudahan mendirikan perseroan perseorangan.
Sekarang ini sekitar 64 juta jumlah UMKM, hanya sekitar 24 juta yang by name by address.
“Sehingga Ketika kita memberikan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) mengalami kesulitan,” jelas Henra.
Memberikan bantuan saja sulit, apalagi kemudian melakukan pendampingan dan pemberdayaan.
Adapun seminar ini juga mengundang narasumber yang ahli berbicara soal merek kolektif dan UMKM.
Mereka yakni Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenkop dan UKM RI Henra Saragih, Direktur Umum PT Sarinah Fetty Kwartati, Ketua Umum Perkumpulan Bumi Alumni Ary Zulfikar, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Mandiri Rohan H, Direktur Perdata Kemenkumham RI Santun M, Staf Khusus Menkominfo Ahmad Ramli, dan Staf Ahli Kemenparekraf Ari Juliano Gema, Vice President Micro Development & Agent banking Group Bank Mandiri, Ashraf Farahnaz.