Selasa, 7 Oktober 2025

Larangan Ekspor Batubara

Larangan Ekspor Batubara Berimbas ke Luar Negeri, Jepang Minta Keran Ekspor Dibuka Kembali

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali kebijakan larangan ekspor batubara

Editor: Hendra Gunawan
dok. ABM
Ilustrasi 

Ini tidak bisa ditawar dan mutlak dipatuhi," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid

DMO atau domestic market obligation merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri.

Arsjad mengatakan, perusahaan yang melanggar kerbijakan DMO harus mendapatkan sanksi yang sesuai, dari pencabutan izin ekspor hingga pencabutan izin usaha.

Namun di sisi lain, bagi perusahaan yang menjalankan semua kewajiban terkait DMO, harus diberikan penghargaan yang proporsional.

"Balancing reward dan punishment ini harus dilihat lebih teliti agar berjalan dengan baik," imbuh dia.

Menurutnya, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, PLN, dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, agar persoalan ini tidak menjadi masalah tahunan.

Hal itu diharapkan membuat semua pihak mengetahui permasalahan utama apa yang sebenarnya dihadapi PLN dalam upaya memenuhi kebutuhan batu bara secara menyeluruh.

"Selain itu, perlu ditinjau kembali dari sisi bisnis proses dan perencanaan, khususnya management procurement, dan logistik di PLN.

Intinya duduk bersama bergotong royong mencari solusi jangka panjang," kata Arsjad.

Dia menambahkan, Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah akan terus mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah.

Namun, diharapkan adanya konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang demi menjaga reputasi Indonesia secara internasional.

"Teman-teman pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia berharap untuk terus menjadi mitra pemerintah dalam memenuhi kebutuhan energi dalam negeri." pungkasnya. (Kontan/Arfyana Citra Rahayu/Tendi Mahadi/Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved