Minggu, 5 Oktober 2025

Emiten Batubara Kena Dampak Larangan Ekspor

Equity Analyst PT Phillip Sekuritas Indonesia Dustin Dana Paramitha menilai langkah pemerintah melarang ekspor batu bara

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
IST
Aktivitas tambang batubara ABM Investama Tbk 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Equity Analyst PT Phillip Sekuritas Indonesia Dustin Dana Pramitha menilai langkah pemerintah melarang ekspor batubara 1 Januari-31 Januari 2022 sudah tepat.

Hal itu baik untuk menjamin pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam negeri tahun 2022.

"Proyeksi ekonomi kita diharapkan ekspansif. Tahun ini memang kebutuhan listrik juga akan sejalan dengan kenaikan dari kegiatan ekonomi," kata Dustin, Rabu (5/1/2022).

Menurutnya, kebijakan larangan ekspor cukup berdampak ke emiten batu bara seperti PT Adaro Energi Tbk (ADRO) turun 2,95 persen ke level Rp 2.300.

Baca juga: Larangan Ekspor Batubara Berimbas ke Luar Negeri, Jepang Minta Keran Ekspor Dibuka Kembali

Beberapa emiten lainnya masih menunjukkan penguatan karena harga batu bara di 2022 masih cenderung naik.

Emiten batubara yang berada di zona hijau PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) naik 1,53 persen ke level Rp 19.925, PT Indika Energy Tbk (INDY) menguat 5,76 persen ke posisi Rp 1.560, dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) naik 1.12 persen ke level Rp 2.700.

Dustin merekomendasikan emiten tambang BUMN PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang memiliki sentimen cukup baik.

"Di tengah larangan ekspor, kami merekomendasikan PTBA. Emiten BUMN ini cukup menarik jika diperhatikan. PTBA menjadi pilihan yang baik untuk trading buy di perdagangan hari ini," ungkap Dustin.

"Saya sarankan PTBA untuk jangka pendek karena kalau kita perhatikan dari teknikal cukup menunjukkan sinyal bullish yakni masih tertahan di kisaran eksponensial," lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Pengamat Energi: Tekanan Pengusaha Sangat Kuat

Dustin menuturkan bahwa tidak semua pengusaha batu bara memenuhi ketentuan domestic market obligation/DMO) sebesar 25 persen.

Ini tidak bisa dibiarkan karena pengusaha batu bara harus memenuhi kewajibannya untuk memenuhi pasokan dalam negeri.

"Saya rasa akan menjadi satu ancaman dari kekuatan listrik dalam negeri. Ke depan pemerintah harus ada langkah-langkah lebih tegas untuk menertibkan pelaku usaha ini untuk benar-benar aturan DMO," tukasnya.

Sementara Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai kebijakan larangan ekspor batu bara yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sebuah langkah positif.

Sebab jika tidak dilakukan, pasokan listrik ke 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) bakal terganggu akibat defisit batu bara yang dialami PLTU milik BUMN kelistrikan tersebut.

"Jika keandalan PLN terganggu maka saya pastikan akan berdampak kepada masyarakat. Padahal saat ini listrik merupakan kebutuhan primer yang akan berdampak terhadap perekonomian nasional," ungkap Mamit.

Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Erick Thohir Ingatkan Jangan Saling Menyalahkan

Mamit menilai, di tengah kondisi perekonomian yang sudah mulai bergeliat sangat disayangkan jika keandalan suplai listrik ke masyarakat dan industri serta perkantoran terganggu karena stok batu bara bagi pembangkit milik PLN dan IPP terganggu.

Melihat cadangan kritis batu bara yang dialami PLN, Mamit mengingatkan agar Indonesia belajar dari pengalaman negara lain yang mengalami krisis energi karena tidak memiliki sumber daya alam yang mencukupi.

Sementara Indonesia dengan sumber daya alam yang mencukupi akan sangat disayangkan jika sampai terancam krisis energi.

"Jika krisis ini sampai terjadi jelas melanggar pasal 33 UUD 1945 mengamanahkan bahwa kekayaan sumber daya alam di Indonesia sudah sepatutnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia," terang dia.

Mamit berpendapat larangan tersebut juga menjadi teguran bagi pengusaha batu bara agar memenuhi komitmen mereka terhadap pasokan DMO dan juga kepentingan nasional.

"Mereka sudah mendapatkan windfall profit yang cukup besar selama kenaikan harga batu bara di tahun 2021 kemarin. Mereka harus melihat kepentingan nasional sebagai prioritas karena menyangkut hajat hidup orang banyak," jelas
Mamit.

"Jika memang kebutuhan batu bara PLN sudah terpenuhi sebelum tanggal 31 Januari 2022 saya kira larangan ini bisa dievaluasi kembali dengan catatan para pengusaha komit dalam memberikan pasokan dalam kepada PLN dan pasokan dalam negeri," papar dia.

Izin Dicabut

Presiden Joko Widodo terang-terangan mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi kebutuhan nasional atau dalam negeri.

Jokowi mengingatkan perusahaan tambang batu bara di Indonesia wajib mengutamakan kebutuhan domestik.

Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Menurutnya, sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan memenuhi kebutuhan nasional.

Jika tidak dipenuhi, maka pemerintah akan memberlakukan sanksi.

"Bila perlu tidak hanya pencabutan izin ekspor, melainkan juga pencabutan izin usaha,” kata Jokowi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved