Senin, 6 Oktober 2025

Tak Sebutkan Besaran Kuota, Legislator PKS: Perpres BBM Hanya Lip Service

Perpres ini telah menganulir pernyataan Menteri ESDM yang berencana menghapus Premium di Jawa-Madura-Bali (Jamali) tahun 2022

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melakukan pengisian bahan bakar di SPBU Pertamina, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021). Tribunnews/Jeprima 

"Kalau pemerintah serius meringankan beban rakyat, maka tetapkan kuota Premium dengan jelas, awasi ketat pendistribusiannya, dan beri sanksi tegas pada BUMN penerima penugasan yang lemah dalam menjalankan tugas, serta bayar kompensasi penugasan Premium tepat waktu," tutur dia.

Untuk diketahui pada Pasal 3 Perpres No. 117/2021 berbunyi: (2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam ​Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON ​minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

​(3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ​meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara Pasal 21B ayat (1) diatur ketentuan: “Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50 % (lima puluh persen) dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 202l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)”.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved