Minggu, 5 Oktober 2025

Larangan Ekspor Batubara

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Pengamat Energi: Tekanan Pengusaha Sangat Kuat

Kalau tekanan dari pengusaha yang menentang DMO dan larangan ekspor sangat kuat. Namun, menteri ESDM tetap kekeuh

Editor: Sanusi
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Batu Bara - Sejumlah truk terlihat mengantri di Kapal Tanker pengangkut batu bara dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, larangan ekspor batu bara dikarenakan banyak pengusaha tidak memenuhi Domestic Market Obligation (DMO).

Kendati demikian, dia menilai pengusaha memberikan intervensi sangat kuat kepada pemerintah soal larangan ekspor batu bara.

"Kalau tekanan dari pengusaha yang menentang DMO dan larangan ekspor sangat kuat. Namun, menteri ESDM tetap kekeuh mempertahankan DMO dan larangan ekspor batu bara," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Erick Thohir Ingatkan Jangan Saling Menyalahkan

Adapun selama ini, Peraturan Menteri tentang DMO memyebutkan, bahwa kewajiban pengusaha batu bara menjual 25 persen dari total produksi kepada PLN per tahun tanpa mengatur jadwalnya per bulan.

Fahmy mengungkapkan, tidak ada jadwal tersebut dimanfaatkan pengusaha batu bara untuk mengekspor semua produksi pada saat harga batu bara tinggi, tanpa menjual ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Kedua, sanksi berupa denda amat ringan, sehingga mendorong pengusaha tidak memenuhi kewajiban DMO kepada PLN," katanya.

Baca juga: Bahas Masalah Batubara, Erick Thohir Langsung Telepon Direktur Bukit Asam dan Kumpulkan Direksi PLN

Menurutnya agar DMO dipenuhi, Peraturan Menteri tentang DMO harus disempurnakan terkait dua hal, pertama adalah harus ada penetapan jadwal per bulan dan jumlah pasokan batu bara kepada PLN.

"Kedua, penetapan sanksi lebih berat bagi pengusaha yang yang tidak mematuhi ketentuan DMO. Selain denda diperbesar, perlu pemberlakuan larangan ekspor selama setahun penuh bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan DMO," pungkas Fahmy.

Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara. Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.

Larangan Ekspor Batubara Bakal Rugikan Pengusaha

Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto menjelaskan, kebijakan larangan ekspor batubara akan berdampak kerugian bagi pelaku usaha yang terkait, mulai dari produsen, usaha penunjang sampai end user atau konsumen.

"Namun, mengingat kebijakan ini baru berlaku tanggal 1 Januari 2022, maka masih terlalu dini untuk menghitung besarnya kerugian yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (4/1).

Carmelita menjelaskan lebih rinci mengenai aktivitas industri pelayaran dalam industri batubara.

Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Warga di Dekat Area Tambang Batu di Bandar Lampung

Dia menjelaskan, dalam menunjang kegiatan ekspor batubara ada beberapa jenis kapal dengan berbagai fungsi, mulai tug & barge yang melayani transhipment sampai bulk carrier yang akan membawa kargo ekspor ke negara tujuan.

Mengingat pola kegiatan ekspor batubara bersifat terjadwal dengan baik, sehingga jika ada gangguan dalam satu mata rantai logistik apalagi di sektor produksi batubara, pastinya akan berdampak pada sektor kegiatan lain yang terkait termasuk sektor pelayaran.

Perihal dampak pelarangan ekspor batubara selama sebulan terhadap kontrak kapal, Carmelita memaparkan, untuk angkutan batubara kontrak yang dilaksanakan menggunakan beberapa skema baik jangka pendek (spot charter) sampai jangka panjang dan masing-masing skema mempunyai resiko bagi kedua belah pihak.

Semua itu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan semua term and condition-nya sudah dituangkan dalam setiap skema kontrak, termasuk jika terjadi pembatalan pengapalan.

Baca juga: Larangan Ekspor Batubara, Akan Ada Kehilangan Besar, YLKI: Kepentingan Nasional Lebih Tinggi

"Resiko dari sektor pelayaran adalah harus mencari alternatif kargo agar kapal tidak iddle," kata Carmelita.

Carmelita belum bisa memberikan gambaran lebih rinci mengenai dampak dan antisipasi apa yang dilakukan pengusaha di industri pelayaran dalam menghadapi tantangan pelarangan ekspor batubara sampai dengan 31 Januari 2022 ini.

Dia hanya menjelaskan, saat ini masing-masing pelaku usaha yang terkait sedang melakukan evaluasi, mempelajari sejauh mana dampak kebijakan tersebut sekaligus mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Yang terang, dengan adanya pemenuhan kebutuhan pasokan batubara kepada PLN yang cukup besar dan dalam jangka waktu yang relatif pendek, maka diperkirakan ada kebutuhan kapal angkutan batubara yang meningkat khususnya di domestik. (Tendi Mahadi)

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Erick Thohir Ingatkan Jangan Saling Menyalahkan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, dalam situasi seperti ini, seluruh elemen untuk tidak saling menyalahkan dan harus bergotong royong.

Baca juga: Utamakan Pemenuhan Energi dalam Negeri, Fraksi PKB Dukung Penghentian Ekspor Batu Bara 

Di satu sisi Erick juga memahami, terkait sumber daya mineral khususnya batu bara, Indonesia memiliki kontrak besar dengan negara-negara lain.

Untuk itu, Erick mengimbau agar para pelaku industri tersebut melakukan komunikasi.

"Jangan sampai negara lain melihat Indonesia tidak profesional. Tetap semuanya harus komunikasi, dan negara lain insya Allah mendukunglah, selama tidak disetop tahunan,” ucap Erick dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

“Yang penting kita jangan saling menyalahkan, kita turun sesuai instruksi presiden kita harus selesaikan masalahnya," sambungnya.

Erick Thohir selaku Menteri BUMN juga telah menghubungi perusahaan pelat merah yang terkait dengan permasalahan batu bara ini.

Baca juga: PLN Krisis Batubara, Komisi VII: Jadi Katalisator Diversifikasi Sumber Energi Fosil ke EBT

Dirinya bahkan telah menghubungi Direksi PLN, Bukit Asam, dan Pertamina untuk memastikan adanya kerja sama dan kesinambungan, serta tidak mengedepankan ego sektoral dalam menghadapi situasi saat ini.

Sebelumnya pada Senin (3/1/2022) malam, Menteri BUMN Erick Thohir bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, Kejaksaan Agung, dan BPKP telah melangsungkan rapat.

Pertemuan antara Kementerian dan Lembaga Pemerintah tersebut dilakukan usai Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan terkait prioritas untuk mendahulukan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

Erick kembali mengatakan, situasi saat ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk mulai memetakan secara besar untuk energi terbarukan ke masa depan.

Dirinya menyebut Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meluncurkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) energi baru terbarukan yang harus diikuti oleh semua pihak.

“Jadi kita akan putuskan beberapa rapat lagi secara virtual,” papar Erick.

“Tetapi tujuan kita juga baik bahwa saya dan pak arifin turun ingin melihat data secara detail shippingnya, logistiknya itu titiknya di mana, kebutuhannya berapa," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved