Kamis, 2 Oktober 2025

Larangan Ekspor Batubara

Ada Larangan Ekspor, Kemenhub Tutup Layanan Kapal Muatan Batu Bara yang Mau Diekspor

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut langsung menutup layanan kapal muatan batu bara yang akan diekspor ke luar negeri.

Editor: Sanusi
Kemenhub
Pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tertuang dalam surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021. 

Surat ini dikeluarkan sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer (IPP).

Ditegaskan bahwa surat dari PLN pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah.

"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional,” tulis surat tersebut, dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Alhasil, Pemerintah secara resmi melarang ekspor batu bara selama sebulan pada periode 1 - 31 Januari 2022.

Keputusan dalam surat itu langsung ditujukan kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Tutup Layanan Kapal Muatan Batu Bara yang Mau Diekspor"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved