Jabatan Anggota Komisioner OJK Segera Habis, Pemerintah Buka Lowongan, Ini Syaratnya
Pemerintah pun membuka lowongan dengan mengumumkan cara mendaftar dan syarat yang diperlukan bagi yang hendak mendaftar.
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. cakap melakukan perbuatan hukum
4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022.
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih. (Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Jadi Pimpinan OJK? Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya"