Jumat, 3 Oktober 2025

Kaleidoskop 2021: Lika-liku Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12 Persen

Bendahara negara mengaku dirinya diperintah langsung oleh Presiden Joko Widodo tanpa perlu menunggu waktu lagi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
dok.
Ilustrasi - Petani tembakau 

Menurut Badaruddin, bila kenaikan cukai rokok terjadi, pabrikan akan melakukan sejumlah penyesuaian hingga dapat memperburuk nasib buruh.

Baca juga: Rencana Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan Akan Rugikan Petani Tembakau

"Pengurangan bahan baku dan pengurangan tenaga kerja bakal terjadi sebagai bentuk efisiensi di perusahaan," katanya.

Karena itu, kenaikan cukai rokok dinilainya membuat segmen SKT yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja akan terdampak paling berat.

Apalagi, Badruddin menambahkan, selama ini pekerja SKT bekerja dengan sistem manual serta pengupahan sesuai dengan hasil produksi.

Jika produksi rokok menyusut, maka pendapatan pekerja SKT akan berkurang juga dan buruh ini tidak memiliki akses untuk mencari pekerjaan lain.

“Industri ini mau dan mampu menyerap tenaga kerja perempuan, mayoritas tamatan SD dan SMP,” ucapnya.

Perusahaan Rokok Keberatan

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami Bahar mengatakan pelaku industri hasil tembakau (IHT) amat terpukul karena pandemi COVID-19.

“Sejak pandemi dan kenaikan eksesif tarif sebesar 23 persen IHT mengalami penurunan. Kami sudah sampaikan surat resmi Gapera ke Gubernur Jawa Timur terhadap kondisi IHT,” kata Sulami, Sabtu (28/8/2021).

Ilustrasi rokok kretek
Ilustrasi rokok kretek ()

Gapero meminta pemerintah tidak menaikkan tarif cukai untuk tahun 2022 mendatang. .

Sulami mengatakan sepanjang tahun 2020 IHT mengalami penurunan sebesar 10 persen akibat Pandemi Covid-19.

Besarnya kenaikan tarif cukai yang mencapai 23 persen tersebut juga meningkatkan Harga Jual Eceran (HJE) yang naik rata-rata 35 persen di tahun yang sama.

“Tahun 2021 ini kami perkirakan IHT akan kembali turun 5-10 persen, karena wabah Covid-19 masih berlangsung dan diperparah dengan kenaikan tarif cukai rata-rata 12,5 persen,” katanya.

Hal ini menunjukkan bahwa saat ini IHT sedang berada dalam tekanan, akibat kebijakan kenaikan tarif cukai yang terus mengalami peningkatan setiap tahun.

Sedangkan daya beli masyarakat melemah akibat pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved