Senin, 6 Oktober 2025

Ikut Tax Amesty Jilid II, Wajib Pajak Diminta Jujur Ungkap Harta Kekayaannya

Program tax amesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan resmi bergulir mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Editor: Choirul Arifin
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Warga sedang menunggu giliran untuk menyerahkann Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PPh periode 2016 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Menteng , Jl. KH. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat(21/4/2017). SPT WP orang pribadi diperpanjang hingga 21 April karena pada saat yang bersama pelaksanaan program tax amnesty juga berakhir. Warta Kota/henry lopulalan 

Namun jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menciduk, terdapat tambahan PPh Final lebih tinggi yakni 4,5 persen.

Lalu, untuk gagal investasi dan gagal repatriasi, hanya deklarasi aset di luar negeri bila diungkapkan secara pribadi oleh WP peserta kebijakan I PPS perlu membayar tambahan PPh Final sebesar 6 persen dan 7,5 persen apabila ditentukan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Sementara, bagi WP peserta kebijakan II PPS yang wanprestasi atas kegagalan tersebut diberikan tambahan pembayaran PPh Final 7% jika diungkapkan secara sukarela, dan 8,5% kalau lewat SKPKB.

Terakhir, pengungkapan sukarela karena gagal repatriasi, hanya deklarasi luar negeri untuk peserta kebijakan I PPS mendapat tambahan PPh Final 4%, atau 5,5% apabila ditetapkan lewat SKPKB.

Sedangkan untuk kebijakan II, tarif jenis wanprestasi masing-masing sebesar 5 dan 6,5 persen.

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved