Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus BLBI

Hari Ini Satgas BLBI Sita 587 Bidang Tanah Aset Jaminan Grup Texmaco di 5 Daerah

Satgas BLBI) melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah di Subang, Sukabumi, Kota Pekalongan, Batu dan Padang.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Kompas/Suhartono
Pendiri Texmaco Group Marimutu Sinivasan. 

Bahkan, lanjut dia, upaya tersebut juga akan disertai sanksi-sanksi administratif dan keperdataan pada saatnya nanti kalau sudah sampai pada tahapan tertentu.

"Bahkan juga tidak tertutup kemungkinan pidana kalau terjadi penggelapan, pemalsuan, dan pengalihan kepada barang-barang yang sudah diserahkan kepada negara," kata Mahfud.

Texmaco Bantah Terima BLBI

Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, membantah menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997-1998.

Namun, dia mengaku memiliki utang subordinasi dan KLBI.

Bantahan ini menyusul tercatutnya nama Marimutu di daftar prioritas obligor/debitor dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021.

Menanggapi hal itu, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi mengatakan, Kemenkeu memang sudah memiliki daftar obligor/debitor prioritas.

"Kalau mengenai ini, tentu Kemenkeu mempunyai daftar-daftar siapa yang menjadi obligor dan debitur," kata Purnama T Sianturi dalam media briefing DJKN, Jumat (10/12/2021).

Kendati demikian, Purnama tidak menyebut siapa nama-nama yang masuk dalam daftar tersebut, termasuk apakah Marimutu masuk atau sebaliknya.

Yang pasti, pihaknya akan memproses nama-nama tersebut jika masuk dalam daftar obligor/debitor BLBI. Proses penanganan obligor/debitor ini tidak bisa begitu saja dibeberkan sebelum dieksekusi.

"Nanti pada waktu prosesnya memungkinkan untuk dibuka pada publik sesuai daftar tersebut akan diproses. Jadi sepanjang ada di daftar obligor, tentu akan di proses," ucap dia.

DJKN akan mengecek lebih lanjut surat-surat yang dilayangkan oleh Marimutu selama 20 tahun terakhir.

Hal ini menyusul pernyataan Marimutu yang mengaku berkirim surat kepada Kemenkeu untuk menyelesaikan utang. Surat tersebut dikirim selama 20 tahun terakhir namun tidak pernah menjawab jawaban apapun.

"Jika surat ditujukan kepada Kemenkeu tentu nanti kami akan cek. Tapi jika pun diterima oleh Kemenkeu, Kemenkeu dalam hal ini mempunyai ketentuan dalam pengelolaannya. Jadi jika disurati misalnya tentu Kemenkeu akan mempertimbangkan sesuai ketentuan," pungkas Purnama.

Sebelumnya diberitakan, Marimutu Sinivasan menyatakan tidak menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang didasari oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved