Natal dan Tahun Baru 2022
Kemenhub Pastikan Tidak Ada Penambahan Penerbangan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Dirjen Novie mengimbau agar Penyelenggara Angkutan Udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara
Adita menuturkan, terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, dan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan.
"Untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021," ttuturnya.
Baca juga: Kasus Omicron Terdeteksi di RI, Kemenhub Perketat Protokol Kesehatan di Semua Moda Transportasi
Menteri Perhubungan, kata Adita telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik. Baik itu di prasarana (terminal, stasiun, pelabuhan dan Bandara), maupun sarana (bus, ka, kapal, dan pesawat).
"Kami juga terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan," ujarnya.