Kamis, 2 Oktober 2025

Pengusaha: Jangan Tergiur Investasi Bodong Berkedok Alkes dan Robot Trading

Para perancang aplikasi biasanya menawarkan keberhasilan dan bunga tinggi untuk merayu masyarakat agar tergiur menggunakan robot trading miliknya. 

IST
Direktur Utama Master Trust Propertindo Dylan Nathanael (kanan)  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di mas pandemi Covid-19 sekarang, makin banyak masyarakat yang membutuhkan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan memulihkan kesehatan atau menjaga stamina dari risiko sakit.

Namun, banyak pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan pandemi untuk melakukan tindak kejahatan dengan berkedokkan investasi alkes.

Pebisnis properti Dylan Nathanael menengarai saat ini banyak investasi bodong berkedok suntik modal alkes yang merugikan masyarakat. 

Dia memperkirakan masyarakat yang dirugikan akibat tergiur dengan investasi bodong berkedok suntik modal alkes mencapai Rp1,2 Triliun.

Terlebih, iming-iming sistem bagi hasil dan keuntungan yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, yakni di atas 0.5x100 sampai 1.38x100, banyak membuat masyarakat yang memiliki uang tergoda untuk bergabung.

“Segala bentuk investasi yang menawarkan bunga diatas anjuran Bank Indonesia  patut dicurigai," kata Dylan Nathanael yang juga Direktur Utama Master Trust Propertindo, ini kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

Dylan menjelaskan, umumnya masyarakat hanya melihat persentasi laba bersih saja. Padahal, masyarakat yang ingin berinvestasi juga wajib mengetahui Return Of Investment (ROI). 

Baca juga: Mengenal Social Trading, Alternatif Baru Berinvestasi Portofolio

ROI merupakan cara yang paling mudah dalam menghitung modal dan keuntungan dari investasi. Hal ini dianggap cara yang paling efektif dalam melihat perkembangan investasi. 

Dia menegaskan, masyarakat yang ingin berinvestasi harus melihat izin dan keresmian perusahaan tersebut, terlebih dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI),yang bertugas sebagai lembaga pengawas jasa keuangan dibawah naungan Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Ketahui Cara Membedakan Robot Trading Asli dengan yang Ilegal, Berikut Tipsnya

"Pastikan sebelum investasi masyarakat memperhatikan perijinan dan legalitas perusahaan investasi tersebut seperti OJK dan Bapetti," imbuh Dylan. 

Dylan menerangkan, saat ini juga banyak investasi berkedok Robot Trading, yang merupakan program khusus yang menghasilkan sinyal trading menggunakan algoritma matematika, menggunakan indikator teknikal.

Baca juga: Fantastis, Praktik Investasi Bodong Bikin Rugi Masyarakat Hingga Rp 117,4 Triliun

Namun, setelah mencoba hasilnya, malah merugikan para investor. Karena,  sistem dari Robot Trading ini telah dirancang sedemikian rupa untuk bisa menguntungkan pemilik program. 

Para perancang aplikasi biasanya menawarkan keberhasilan dan bunga tinggi untuk merayu masyarakat agar tergiur menggunakan robot trading miliknya. 

"Selain investasi bodong berkedok suntik modal belakangan juga banyak investasi bodong yang berkedok robot trading menjanjikan bunga tinggi tiap bulannya,” paparnya.

Menurutnya, investasi yang paling aman dan paling terlihat keuntungannya adalah investasi-investasi dalam bidang properti. Sebab,  bunga dan sistem bagi hasilnya transparan dan akan naik keuntungan setiap tahunnya.

Ia juga menganjurkan agar masyarakat yang ingin berinvestasi, harus cerdas dalam memilah dan memilih dalam berinvestasi. 

"Pelajari dulu dan perhatikan apa yang ingin dicapai dari investasi yang diperuntukkan. Jangan sampai tertipu dengan keuntungan atau bunga yang tinggi, namun hasilnya nihil," sarannya.

"Lebih baik berinvestasi dalam bidang properti yang mana keuntungannya transparan serta memiliki infrastuktur yang jelas sebagai tolak ukur keuntungan yang didapat," ungkap Dylan. 

"Saya menganjurkan agar masyarakat harus berinvestasi secara cermat dan bisa memilih untuk berinvestasi properti karena nyata memiliki fisik dan legalitasnya,” sambungnya. 

Advokat Agung Pratama Putra, dari Master Trust Law Firm, mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melaporkan segala jenis investasi bodong yang berkedok suntik modal Alkes, dan juga investasi yang berkedok Robot Trading.

“Jangan pernah takut untuk melaporkan ke pihak yang berwajib dan segala pihak yang membantu mempromosikan dan membantu melakukan penawaran terhadapat segala jenis investasi bodong tersebut, akan kami tarik dan kami laporkan kepihak berwajib dan harus mempertanggung jawabkan secara hukum," ujar Agung.

Master Trust Law Firm juga membuka posko investasi bodong via Whatsapp di 0818899800 untuk masyarakat indonesia yang ingin melakukan konsultasi hukum secara gratis dan tanpa dipungut biaya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved