Jumat, 3 Oktober 2025

Ganjil Genap di Jalan Tol Berlaku Mulai Pekan Depan, Diterapkan di 4 Titik Berikut Ini

Sistem ganjil genap di empat ruas jalan tol dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 pada empat ruas jalan tol.

Warta Kota/Alex Suban
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Tol Jagorawi KM 37 ke arah Ciawi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/11/2019). Ganjil Genap di Jalan Tol Berlaku Mulai Pekan Depan, Diterapkan di 4 Titik Berikut Ini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka mengantisipasi tingginya potensi mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan sistem ganjil genap.

Sistem ganjil genap di empat ruas jalan tol dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 pada empat ruas jalan tol.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, dengan penerapan ganjil genap ini diharapkan dapat menurunkan pergerakan masyarakat.

Ia juga menjelaskan, dengan adanya mekanisme ini maka pergerakan masyarakat dapat berkurang hingga 30 persen dibandingkan dengan situasi normal.

"Mekanisme ini akan diterapkan di wilayah aglomerasi, seperti di jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah peningkatan mobilitas," ucap Budi Karya.

Rencananya penerapan ganjil genap akan diberlakukan di empat titik, yakni:

  1. Ruas Tol Tangerang-Merak
  2. Bogor-Ciawi-Cigombong
  3. Cikampek-Palimanan-Kanci, dan
  4. Cikampek-Padalarang-Cileunyi

    Baca juga: Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 13 Desember 2021

Jasa Marga Dukung

Menanggapi hal ini, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan mendukung kebijakan sistem ganjil genap di jalan tol jika nantinya akan ditetapkan oleh Pemerintah.

“Kami pada prinsipnya akan mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah tersebut (sistem gage),” ucap Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication & Community Development Grup Head Jasa Marga, dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/12/2021).

Jika pemerintah sudah menetapkan kebijakan tersebut, maka perseroan akan menyosialisasikan lebih masif kepada masyarakat agar bisa menyiapkan dan mengantisipasi perjalanan.

“Hal yang saat ini ingin disiapkan oleh perseroan adalah posko-posko pelayanan. Tentu nanti sesuai dengan kebijakan Pemerintah, posko pelayanan akan menjadi posko pengecekan dan sebagainya,” kata Heru.

Uji coba ganjil genap di kawasan Puncak Bogor, Jumat (3/9/2021).
Uji coba ganjil genap di kawasan Puncak Bogor, Jumat (3/9/2021). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Heru melanjutkan, hal ini tentunya kembali lagi dari law enforcement (penegakan hukum) oleh pihak Kepolisian dan kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Selanjutnya, Jasa Marga akan menyiapkan sarana dan prasarana di jalan tol untuk mengamankan dan memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan.

11 Juta Orang Berpotensi Lakukan Perjalanan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memperkirakan, sekitar 11 juta orang berpotensi melakukan perjalanan selama Natal dan Tahun Baru atawa Nataru, seiring pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Proyeksi itu, juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, berdasarkan survei oleh Balitbang Kemenhub yang diikuti 49.000 responden secara nasional secara online. Wilayah terbanyak responden adalah Jawa dan Bali.

"Hasilnya, dengan dibatalkannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1% atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan," kata Adita, dikutip dari laman covid19.go.id, Sabtu (11/12).

Khusus Jabodetabek, potensinya sebesar 7% atau sekitar 2,3 juta orang.

Baca juga: Orang Indonesia Suka Nyetir Ngebut, Overspeed di Tol 14.194 Kendaraan Per Hari

Selain melakukan survei, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, juga stakeholder lainnya. Ini dalam rangka menyusun kebijakan pengendalian transportasi.

"Masukan ini tentu menjadi bahan pertimbangan yang sangat, sangat penting bagi kami untuk menyusun peraturan terkait dengan pengendalian transportasi," ungkap Adita.

Syarat Perjalanan Jauh saat Libur Nataru

Berikut syarat perjalanan jarak jauh yang diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri ini berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Satu di antara aturan dalam Inmendagri tersebut yakni perjalanan jarak jauh saat libur Nataru.

Baca juga: Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 13 Desember 2021

Berikut syarat perjalanan jarak jauh yang Tribunnews.com rangkum:

1. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam;

b. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional;

4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada poin 2 yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri.

Bisa melakukan isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.

Baca juga: YLKI Pertanyakan Kebijakan Ganjil di Jalan Tol Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Dalam Inmendagri, juga diatur terkait penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat seperti:

- Pendekatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan;

- Diterapkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment;

- Mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Diketahui, Inmendagri ini diterbitkan setelah pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak saat libur Nataru.

Dengan berlakunya Inmendagri ini, maka Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Kontan/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved