Kamis, 2 Oktober 2025

Bantah soal Penghapusan Kelas Rawat Inap di 2022, BPJS Kesehatan: Apa Sudah Ada Aturan Mainnya?

BPJS Kesehatan membantah adanya penghapusan kelas-kelas rawat inap yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022.

Editor: Sanusi
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. 

Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT:

1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi;

2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm;

Standar tempat tidur adalah 3 engkol.

3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur;

4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius;

5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan;

6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur menggunakan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori;

Baca juga: Rayakan HUT ke-44, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Giat Bersama Karyawan dan Stakeholder

Baca juga: Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat GoTagihan di Aplikasi GoJek, Ini Caranya

7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara;

Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.

8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan;

9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat;

10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).

Artikel Terkait BPJS Kesehatan

(Tribunnews.com/Widya, Kompas.com/Farid Assifa, Health.grid.id/Gazali Solahuddin)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved