Sabtu, 4 Oktober 2025

Bagaimana Caranya Agar Menabung Tidak Memberatkan Kita? Berikut 5 Caranya

Tabungan bisa menjamin kestabilan finansial kita dan untuk memenuhi kebutuhan tanpa utang kepada orang lain.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Bagaimana Caranya Agar Menabung Tidak Memberatkan Kita? Berikut 5 Caranya
ist
Ilustrasi

5. Mulai dari jumlah kecil

Saat memulai kebiasaan menabung, hindari ambisi untuk langsung menabung dengan jumlah besar.

Sebab, hal ini akan terasa memberatkan dan berpotensi mengurangi motivasi menabung di kemudian hari.

Karenanya, cobalah mulai menabung dengan jumlah yang kecil terlebih dahulu.

Misalnya, 10 persen dari gaji bulanan. Dengan begitu, memupuk kebiasaan menabung akan terasa lebih mudah.

Bila kebiasaan menabung sudah terbangun, kamu bisa meningkatkan jumlah tabungan secara perlahan.

Misalnya, menjadi 15 persen dari gaji bulanan. Itulah sejumlah trik yang bisa kamu lakukan untuk membangun kebiasaan menabung. Selain itu, pastikan pula dana tabungan disimpan di tempat yang aman.

Salah satunya, dengan membuat rekening tabungan di bank. Pasalnya, dana nasabah yang disimpan di bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebagai informasi, LPS merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.

Saat ada bank yang berhenti beroperasi, LPS akan melikuidasi simpanan nasabah dan menggantikannya selama memenuhi persyaratan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Dari 2005-Oktober 2021, LPS telah melikuidasi simpanan nasabah di bank yang bangkrut dengan nilai mencapai Rp 2,04 triliun.

Dari total simpanan ini, sebesar 81,8 persen atau Rp 1,67 triliun dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank.

Sementara itu, 18,2 persen atau Rp 370 miliar dari total simpanan milik 18.089 nasabah bank dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi syarat 3T.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved