Senin, 6 Oktober 2025

Menteri LHK: Pengusaha Sektor Kehutanan Tak Risau Soal Keputusan MK Soal UU Cipta Kerja

Pemerintah masih memerlukan dukungan untuk mewujudkan reorientasi bisnis baru sektor kehutanan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
ist
Menteri LHK Siti Nurbaya 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya meminta dunia usaha, khususnya di sektor kehutanan agar tidak perlu risau terkait terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang hasil uji materil UU Cipta Kerja.

Menurutnya, Presiden telah menyatakan UU Cipta Kerja dan semua peraturan pelaksanaannya tetap berlaku dalam jangka waktu dua tahun kedepan sambil Pemerintah dan DPR melakukan perbaikan sesuai putusan MK tersebut.

Hal ini Siti sampaikan pada Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Tahun 2021, Selasa (7/12/2021).

“Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Presiden telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dan peraturan derivatifnya tetap berlaku selama 2 tahun, sehingga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tetap jalan terus sesuai semangat multiusaha kehutanan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung, serta aspek kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan,” jelas Menteri Siti.

Baca juga: DPR Tetapkan 40 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2022, Cipta Kerja Masuk RUU Kumulatif Terbuka

Menteri Siti menambahkan, kedepan Pemerintah masih memerlukan dukungan untuk mewujudkan reorientasi bisnis baru sektor kehutanan.

Dengan demikian, pelaku usaha dapat berkontribusi optimal dalam pembangunan kehutanan terutama pasca terbitnya UU No.11/2020 Tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Masuk Agenda Prioritas 2022, Perbaikan UU Cipta Kerja dan UU PPP Diminta Dibahas Paralel

Siti melanjutkan, jika masih banyak tantangan dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan sesuai apa yang diamanatkan dalam peraturan perundangan.

Dia sangat berharap dunia usaha kehutanan dapat bekerja bersama-sama untuk berkontribusi bagi pemulihan ekonomi nasional dibawah kepemimpinan langsung bapak Presiden Jokowi.

Baca juga: KASBI: Eksploitasi Tanah, Alam, Lingkungan, dan Manusia Meluas Saat UU Cipta Kerja Tetap Dijalankan

Menteri Siti juga meminta dunia usaha sektor kehutanan dapat mengakselerasi aksi penurunan emisi gas rumah kaca.

Siti berujar Indonesia telah menetapkan Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim melalui dokumen Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050.

Melalui visi yang disampaikan di dokumen tersebut, Indonesia akan meningkatkan ambisi pengurangan GRK melalui pencapaian puncak emisi GRK nasional tahun 2030.

Sektor-sektor Forestry and Other Land Use (FoLU) sudah mencapai kondisi net sink, dengan capaian 540 Megaton CO2 ekuivalen pada tahun 2050, dan dengan mengeksplorasi peluang untuk mencapai progres lebih cepat menuju emisi net-sink dari seluruh sektor pada tahun 2060.

"Diproyeksikan sektor FoLU akan berkontribusi hampir 60% dari total target penurunan emisi gas rumah kaca yang ingin diraih oleh Indonesia," ujarnya.

Untuk mengimplementasikan skenario dimaksud, terutama menuju net sink di tahun 2030, diperlukan sumber daya yang sangat besar.

Menurutnya, hal ini memerlukan dukungan dan kerjasama dari para pihak, baik lintas Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, dan lainnya. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved