MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Dalam Dua Tahun Harus Diperbaiki
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
Editor:
Muhammad Zulfikar
Danang Triatmojo
Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi KSPI, KSPSI, SPSI menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).
Sementara itu, pemohon III, IV, dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja.
Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Putusan MK, omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional, ini penyebabnya