Tak Hanya Warga, Menkeu Pun Khawatirkan Mafia Tanah, Aset Negara Juga Bisa Diserobot
Bukan hanya warga biasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ternyata mengkhawatirkan terkait praktik mafia tanah.
Sui Generis maksudnya adalah suatu badan hukum yang dibentuk dengan kewenangan khusus, yakni mengelola tanah.
"Terkait struktur dan penyelenggaraan Bank Tanah, secara substansi sudah diharmonisasi dan masih dalam rangka menunggu tindak lanjutnya," sambung Yagus.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menuturkan, pihaknya sebagai salah satu institusi pemerintah yang mengatur urusan tata ruang dan pertanahan mempunyai kekurangan fungsi sebagai land manager.
"Oleh karena itu, dibentuklah Badan Bank Tanah yang bertugas mengatur urusan pengaturan pertanahan," terangnya. Sehingga dalam pembentukannya, dia mengingatkan pentingnya sumber daya manusia (SDM) dalam tubuh kepengurusan Badan Bank Tanah.
“Dalam pembentukan Badan Bank Tanah ini, kita juga benar-benar membutuhkan SDM yang berkualitas sehingga punya kapasitas yang lebih profesional," tuturnya.
Waspadai Pemalsuan
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal mengakui para mafia tanah melakukan sejumlah cara untuk merebut tanah dari pemilik aslinya. Salah satunya, bekerja sama dengan oknum ASN Kementerian ATR/BPN.
Sunraizal mengatakan kerjasama dengan oknum ASN Kementerian ATR/BPN dilakukan ketika mereka mengajukan permohonan sertifikat pengganti.
"Mereka melakukan permohonan sertifikat pengganti. Prosesnya ada yang dikerjakan sendiri, ada yang kerjasama dengan pihak ASN Kementerian ATR/BPN. Ada juga pemufakatan jahat dengan makelar," kata Sunraizal dalam diskusi daring bertajuk 'Bersih - bersih Mafia Tanah', Senin (25/10/2021).
Lanjut Sunraizal, para mafia tanah ini juga melakukan segala cara untuk bisa merebut tanah orang lain.
Mulai dari proses pengadilan hingga akhirnya ada putusan, pura - pura jadi agen properti dan meminta sertifikat asli, hingga memalsukan surat - surat lama maupun akte jual beli.
Pemalsuan dokumen lama ini kata Sunraizal nampak asli jika tanpa dilakukan uji lab.
Sehingga kata dia, pengajuan sertifikat pengganti menggunakan dokumen palsu, kadang lolos dan terproses.
"Banyak kasus mengenai mafia tanah ini. Pertama mereka merebut tanah melalui proses pengadilan sampai akhirnya ada putusan, kemudian ada yang menjadi agen properti hura hura. Seakan menjadi agen properti, minta sertifikat asli, dan sertifikat asli itu diproses di BPN," ucapnya.
"Kemudian memalsukan surat - surat, atau surat lama, akte jual beli. Pemalsuan ini nampak di mata asli, tanpa dilakukan lab ini keliatan asli, sehingga inni kadang - kadang terproses," sambung dia.
Namun Kementerian ATR/BPN mengatakan semua kasus soal mafia tanah direspons secara segera. Termasuk jika melibatkan orang dalam kementerian.
"Semua ini kita sikapi, respons yang memang melibatkan orang dalam bisa kita tindak," tegasnya. (Kompas.com/Muhdany Yusuf Laksono/Danang Triatmojo/Tribunnews.com)