Kemenaker Bahas Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022
Kemenaker menyelenggarakan seminar terbuka secara virtual pada Jumat (12/11/2021) untuk membahas proses penetapan Upah Minimum tahun 2022.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Adi Suhendi
"BPS tidak melakukan kegiatan pengumpulan data yang secara khusus ditujukan untuk penghitungan Upah Minimum," ucapnya.
Baca juga: Konfederasi Serikat Buruh Jepang Minta Kenaikan Upah Tahun 2022 Sebesar 4 Persen
Data-data yang disediakan BPS yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum sudah lama dikumpulkan oleh BPS sebelum disahkannya PP Nomor 36 Tahun 2021.
Data-data untuk penghitungan penetapan Upah Minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.
"Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain baik lokal maupun internasional dalam merencanakan atau mengambil keputusan yang akan dilakukan, sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS," ucapnya.
Dewan Pengupahan Nasional dari unsur Pakar Pengupahan, Joko Santosa, menyatakan, penetapan Upah Minimum penting untuk menaikan Indeks daya saing Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem pengupahan Indonesia.
Hal ini juga berkaitan dengan kepastian hukum dan indikator perekonomian & ketenagakerjaan yg hrs ditangani semua pihak.
Dampak lain yang mungkin perlu diantisipasi terhadap penetapan Upah Minimum adalah Covid-19.
Adanya pandemi berpotensi menghambat perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya subtitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi), memicu terjadinya PHK, mendorong terjadinya relokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah, dan mendorong tutupnya perusahaan.
"Potensi lainnya yaitu utk meningkatkan ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah diatas upah minimum" ucapnya.
Joko juga mengajak seluruh pihak untuk lebih fokus dalam penyesuaian upah di atas upah minimum yang jumlah pekerjanya adalah mayoritas.
Terlebih dengan kondisi upah minimum yang sudah di atas median atau rata-rata upah, sebaiknya semua pihak fokus kepada upah berbasis kinerja individu dan produktivitas.
Sehingga, kenaikan upah masing-masing pekerja akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya.
Bila hal ini dilakukan, maka dapat mendorong kesejahteraan pekerja secara keseluruhan.
"Penerapan struktur skala upah dengan penyesuaian berbasis kinerja individu akan mendorong distribusi upah di atas upah minimum secara adil antar jabatan/pekerja yang hrs menjadi tujuan perjuangan pekerja dan SP/SB," kata Joko.