OJK: Ekosistem Keuangan Digital Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional
sektor jasa keuangan harus ditopang dengan prasyarat fundamental, dimulai dengan membangun satu ekosistem keuangan digital lengkap dan terintegrasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sektor jasa keuangan harus ditopang dengan prasyarat fundamental, dimulai dengan membangun satu ekosistem keuangan digital lengkap dan terintegrasi.
Advisor Grup Inovasi Digital Keuangan OJK Maskum mengatakan, pihaknya menyadari, mewujudkan hal ini merupakan kerja bersama dan perlu dukungan berbagai pihak terutama regulator, pemerintah, maupun stakeholder.
"Tujuannya untuk dapat mewujudkan ekosistem keuangan digital lengkap, terintegrasi, berdaya saing, dan mampu mengakselerasi pemulihan nasional. Apalagi saat ini kita, khususnya Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada dua momentum besar," ujarnya dalam acara "Bulan Fintech Nasional dan 3rd Indonesia Fintech Summit 2021", Senin (8/11/2021).
Baca juga: Tidak Cukup Peraturan OJK, Perlu UU untuk Atur Fintech
Adapun momentum pertama yakni pandemi Covid-19, di mana memberikan dampak ke semua sektor bisnis di Indonesia.
Namun, dia menilai hal tersebut jangan dijadikan hambatan karena OJK melihat ini merupakan suatu momentum sangat besar bagi seluruh pelaku ekonomi.
"Termasuk di sektor jasa keuangan untuk bangkit dan mengakselerasi transformasi digital," katanya.
Maksum menambahkan, momentum kedua adalah saat ini Indonesia akan mendapatkan penyerahan presidensi G20 dari Italia pada 2022.
Menurutnya ini menjadi satu bentuk pengakuan dunia terhadap pencapaian Indonesia dalam menangani krisis di masa pandemi.
"Kami yakin kedua momentum tersebut dapat mengakselerasi perkembangan dan implementasi teknologi secara pesat pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Tidak terkecuali pada Sektor Jasa Keuangan (SJK)" pungkas Maksum.