Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Syarat Perjalanan Penumpang Berubah-ubah, Berikut Penjelasannya

Kebijakan pemerintah soal syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19 sempat membuat bingung masyarakat.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi tes PCR 

Sedangkan untuk daerah dengan PPKM Level 1, kapasitas penumpangnya bisa 100 persen. Di sisi lain, khusus untuk pengemudi kendaraan logistik, diatur bahwa wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan bagi yang sudah vaksin dosis kedua.

Sementara itu, pengemudi kendaraan logistik yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan pengemudi kendaraan logistik yang belum divaksin wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Budi mengatakan, pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan dengan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved