Selasa, 30 September 2025

Sektor Pariwisata Mulai Merangkak, Sekarang Jadi Waktu Tepat Hunting Tiket

Adapun program OTW tahun ini diikuti oleh lebih dari 9.000 mitra tiket.com untuk berbagai sarana transportasi, akomodasi dan tiket to do.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi: Sejumlah wisatawan mancanegara terlihat asyik menikmati suasana Kota Lama dan bangunan Gereja Blenduk, Semarang 

Hal itu seiring dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE itu merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Pada SE terbaru, tak ada lagi ketentuan jarak perjalanan minimal 250 kilometer (km) atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib melakukan tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kini ketentuan jarak dan waktu perjalanan dihapuskan, begitu pula dengan ketentuan wajib tes PCR.

Pada aturan baru ditetapkan bahwa seluruh perjalanan darat jarak jauh diwajibkan untuk tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).

Terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi, diutamakan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Bagi yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, dapat menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau bukti fisik hasil negatif tes antigen dan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan jarak jauh melalui darat, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun angkutan penyeberangan di dalam dan luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

Sementara itu, khusus untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang memakai kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

Pada SE terbaru itu juga ditetapkan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan. (Kontan/Kompas.com)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved