Sabtu, 4 Oktober 2025

Menko PMK Sebut Syarat Penumpang Pesawat Jawa-Bali Cukup Pakai Antigen, Kemenhub Tunggu Inmendagri

Menurut Muhadjir Effendy, penumpang pesawat boleh melampirkan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Menko PMK Sebut Syarat Penumpang Pesawat Jawa-Bali Cukup Pakai Antigen, Kemenhub Tunggu Inmendagri 

Aturan terbaru perjalanan penumpang disesuaikan yaitu tidak lagi diizinkan menggunakan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode rapid test antigen, melainkan wajib menggunakan PCR Test.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian aturan perjalanan untuk penumpang pesawat ini menyusul adanya perubahan aturan load factor pada transportasi udara.

"Dengan tidak adanya batasan load factor pada penumpang pesawat, maka saat ini diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR Test," ucap Wiku.

Baca juga: Aturan Terbaru, Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Antigen

Selain itu Wiku juga menjelaskan, meski tidak ada lagi batasan untuk load factor di pesawat tetapi maskapai wajib menyediakan tiga row seat untuk penumpang yang memiliki gejala Covid-19.

"Kemudian penggunaan PCR Test ini juga sebagai bentuk untuk mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19 untuk penumpang yang memiliki potensi lolos dari proses screening kesehatan," ujar Wiku.

Kemudian, Adita juga mengungkapkan, bahwa saat ini untuk kapasitas penumpang pesawat sudah diizinkan lebih dari 70 persen.

"Dengan begitu, maskapai sudah dapat mengisi kursi pesawat sebanyak 100 persen. Akan tetapi harus tetap menyediakan tiga row seat untuk karantina penumpang yang memiliki gejala," ujar Adita. (Tribunnews.com/Kontan)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved