Virus Corona
Menkes: Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes Tak Perlu Dikembalikan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kelebihan pembayaran insentif terhadap tenaga kesehatan tidak perlu dikembalikan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kelebihan pembayaran insentif terhadap tenaga kesehatan tidak perlu dikembalikan.
Hal tersebut disampaikan Budi menyikapi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran insentif nakes mulai Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta.
"Keputusan yang kami ambil berdasarkan diskusi dengan BPK, kami tidak akan menarik kembali, tapi melakukan kompensasi," ujar Budi, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Budi menjelaskan, kelebihan pembayaran insentif nakes tersebut, ketika terjadi proses transisi pembayaran dari ribuan fasilitas kesehatan menjadi langsung ke ratusan ribu rekening nakes.
"Dalam proses transisi ini, ada beberapa yang data cleansingnya tidak bagus. Jadi ada yang duplikasi, tapi sebagai gambarannya duplikasi itu hanya 1 persen dari total, begitu didapati ada duplikasi kami langsung perbaiki," papar Budi.
"Karena dengan pemeriksaan BPK ini, kami jadi tahu ada masalah data cleansing dan mendapati duplikasi. Jadi untuk para nakes, saya titip tidak usah khawatir, tidak akan diambil kembali, tetap bisa konsentrasi kerja," sambung Budi.
Baca juga: Menkes: Kita Akan Mati-matian Pertahankan Landainya Kasus Covid-19 di Indonesia
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menambahkan, kelebihan pembayaran insentif nakes telah disepakati dengan Menteri Kesehatan, tidak ditarik tetapi untuk pembayaran pada periode berikutnya.
Dengan kata lain, nakes yang menerima kelebihan pembayaran insentif ke depannya tidak penuh untuk ke depannya.
"Dia (nakes) tetap ada pembayaran, jumlahnya sedikit sekali. Karena memang ini data cleansingnya saja dan memang tujuan kami seperti itu, menguji dan sudah kami lihat, karena memang kinerja Kemenkes dalam penanganan Covid ini sangat baik," paparnya.
Agung menyebut, dari hasil pemeriksaan BPK nantinya harus ditindaklanjuti, apakah perlu ditambah regulasi atau disempurnakan.

"Jadi solusi yang diberikan itu bersifat komperehensif, bukan parsial. Isu salah satunya adalah masalah ini dan sudah berproses solusinya," ucapnya.
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes, Ada Terima Rp 50 Juta
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) mulai Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta.
Temuan ini merupakan pemeriksaan atas pinjaman luar negeri yakni Asian Infrastructure Investmen Bank (AIIB) sebesar 500 juta dolar AS untuk respon krisis akibat pandemi Covid-19.
"Tujuan pemeriksaannya dalam rangka menilai atau menguji kepatuhan dalam pelaksanaan atau kegiatan terkait pinjaman Covid-19," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Kemenkes Ungkap Ada 23 Jenis Virus Corona Varian Delta di Indonesia, Berikut Daftarnya
Agung menjelaskan, pembayaran insentif nakes awalnya diserahkan ke pemerintah daerah, dan kemudian beralih langsung ke rumah sakit, tetapi mekanisme tersebut menimbulkan berbagai permasalahan seperti pemotongan.
Adanya masalah tersebut, kata Agung, Kemenkes mengambil alih pembayaran insentif dengan membuat aplikasi untuk dibayarkan langsung ke rekening nakes.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran insentif nakes.
"Sayang sekali saat dilakukan perubahan mitigasi ke sistem yang baru, ternyata ada satu prosedur yang tidak diikuti yakni proses cleansing data, akibatnya terjadi duplikasi data penerima insentif," ujarnya.
Baca juga: Kemenkes Sebut Masa Berlaku Tes PCR 3x24 Jam Masih Aman dari Potensi Terpapar Covid-19
"Secara khsusus itu kami nyatakan sampai tanggal 8 September 2021, masih terdapat kelebihan pembayaran insentif nakes, di mana ditemukan kelebihan pembayaran yang dbayarkan kepada 8.961 nakes dan ini sampai 19 Agustus 2021. Kelebihan pembayran insentif nakes ini bervariasi antara Rp 178 ribu sampai Rp 50 juta," sambung Agung.
Atas temuan tersebut, Agung menegaskan pemeriksaan BPK bukan untuk mencari-cari salah, atau mendzolimi nakes.
"Tetapi kan memang harus dilihat, apakah ada nakesnya. Ini proses pemeriksaan belum selesai, masih berjalan dan masalahnya yang sudah berhasil diidentifikasi," tuturnya.