Selasa, 7 Oktober 2025

Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen untuk Syarat Perjalanan

Penumpang moda transportasi udara atau pesawat luar Jawa-Bali dapat menggunakan tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan.

Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen untuk Syarat Perjalanan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penumpang moda transportasi udara atau pesawat luar Jawa-Bali dapat menggunakan tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (29/10/2021).

Wiku mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dala Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 28 Oktober 2021.

"Dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau Jawa Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku.

Aturan tersebut, merupakan syarat alternatif yang dapat digunakan bagi penumpang pesawat luar Jawa Bali, selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Pemerintah Wajibkan Penumpang Pesawat Tes PCR

Selain itu, penumpang pesawat juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. 

Dalam SE yang ditandatangani Kepala BNPB itu juga diatur terkait pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi lain.

Seperti transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke wilayah Jawa-Bali maupun Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

 Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Adanya pelonggaran aktifitas PPKM membuat masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara makin meningkat untuk menuju ke sejumlah daerah. (Warta Kota/Nur Ichsan)
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Adanya pelonggaran aktifitas PPKM membuat masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara makin meningkat untuk menuju ke sejumlah daerah. (Warta Kota/Nur Ichsan) (Warta Kota/Nur Ichsan)

"Pelaku perjalanan juga diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang  diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelas Prof Wiku.

Alasan Pemerintah Wajibkan Penumpang Pesawat di Jawa-Bali Tes PCR

Pemerintah kembali melakukan pengubahan aturan bagi perjalanan dalam negeri.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro.

"Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan untuk orang yang melakukan perjalanan ke dalam negeri dengan berbagai mode transportasi disesuaikan dengan wilayah penerapan PPKM," ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan, Jumat (29/10/2021).

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran No 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Aturan Satgas Covid-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved